Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kushkoosAvatar border
TS
kushkoos
Ade Armando Mundur sebagai PNS untuk Gabung PSI, Begini Prosedur ASN Mengundurkan


TEMPO.COJakarta - Ade Armando, pakar komunikasi politik pegiat media sosial mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN. Keputusan pensiun diri ini dilakukannya untuk bergabung sebagai kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Menurut kabar yang tersebar, Ade Armando diproyeksikan akan menjadi calon legislator (caleg) PSI untuk Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR RI). 

Peraturan terkait pemberhentian PNS atas alasan sendiri maupun pemecatan tidak terhormat diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020. Dalam Pasal 3 peraturan tersebut, tercantum beberapa jenis pemberhentian,yaitu:

Pemberhentian atas keinginan sendiri
Pemberhentian akibat mencapai batas usia pensiun.
Perampingan struktural organisasi atau kebijakan pemerintah.
Tidak cakap secara jasmani atau rohani.
Meninggal dunia atau hilang.
Melakukan tindak pidana atau penyelewengan.
Pelanggaran disiplin.
Dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai presiden dan/atau wakil presiden, ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, maupun walikota dan/atau wakil walikota.
Anggota atau pengurus partai politik.
Pemberhentian lantaran tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.

Selain alasan di atas, pemberhentian karena hal lain terdapat pada Pasal 4, yakni:

Tidak melapor sesudah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
Setelah cuti satu tahun di luar tanggungan negara dan tidak dapat disalurkan.
Terbukti secara sah menggunakan ijazah palsu.
Pengunduran diri PNS karena tidak melapor selesai tugas belajar.
PNS yang diberi uang tunggu, tetapi menolak diangkat kembali pada kedudukannya.
Tidak menjabat lagi sebagai anggota lembaga nonstruktural atau komisioner.
Tidak dapat memperbaiki kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 5 Peraturan BKN Tahun 2020, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengundurkan diri sebagai PNS, yaitu:

PNS yang mengajukan permohonan, diberhentikan dengan hormat.
PHK dapat ditunda apabila yang bersangkutan masih diperlukan untuk kegiatan dinas paling lama satu tahun.
Penundaan dihitung sejak penetapan keputusan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dengan batas waktu.
Syarat pengunduran diri PNS ditunda jika masih ada tugas mendesak yang belum diselesaikan atau belum ada pegawai lain yang menggantikan.
Pemberhentian ditolak apabila dalam proses peradilan tindak pidana melawan hukum, terikat kewajiban bekerja dengan instansi pemerintah, sedang dalam pemeriksaan akibat pelanggaran disiplin, mengajukan upaya banding administratif lantaran dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat, menjalani hukuman disiplin, maupun alasan lain sesuai pertimbangan PPK.
Proses peradilan yang dimaksud ialah keadaan PNS tersebut ditetapkan sebagai tersangka baik ditahan maupun tidak di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.

Cara Pengunduran Diri PNS

Pengajuan berhenti dibuat tertulis secara hierarki kepada PPK melalui atasan langsung.
PPK meneruskan kepada kepala unit kerja dengan golongan PNS paling rendah JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama.
Pimpinan Tinggi Pratama meneruskan ke PyB melalui kepala unit kerja yang menduduki posisi kepegawaian dengan golongan paling rendah JPT Pratama.
Ketua unit kerja bidang kepegawaian meneruskan ke PyB (Pejabat yang Berwenang).
 PyB meneruskan ke PPK dengan rekomendasi persetujuan, ditunda, atau ditolak.
PNS dari golongan JPT Utama, JPT Madya, atau JF (Jabatan Fungsional) keahlian utama, PyB meneruskan ke PPK. Berikutnya PPK meneruskan ke Presiden disertai rekomendasi persetujuan, ditunda, atau ditolak.
Permohonan ditunda atau ditolak disampaikan tertulis kepada PNS yang mengundurkan diri.
Rekomendasi persetujuan, ditunda, atau ditolak diberikan maksimum 14 hari kerja sejak permohonan diterima PPK.
Sebelum di-PHK, CPNS atau PNS harus menuntaskan tanggung jawabnya. Jika tidak, akan menerima hukuman disiplin.
Presiden atau PPK akan memutuskan pemberhentian dengan memperhitungkan hak-hak kepegawaian.
PNS yang diberhentikan dengan hak kepegawaian dan memenuhi syarat diberi jaminan pensiun berdasarkan pertimbangan Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
Pemberhentian terhitung sejak akhir bulan ditetapkannya oleh Presiden atau PPK.

sumber


hebat memang pak Ade gan, berani mempertaruhkan nasib meski belum tentu bisa masuk ke Senayan. semoga diikuti banyak PNS lain, khususnya yang ingin membuat perubahan undang2
qavir
bhagarvani
lubizers
lubizers dan 5 lainnya memberi reputasi
4
1.6K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
kanggelandaftarAvatar border
kanggelandaftar
#4
Ade Armando Mundur sebagai PNS

Tidak dapat pensiun nanti?emoticon-Bingung
kushkoos
kushkoos memberi reputasi
1
Tutup