Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

b3yAvatar border
TS
b3y
Tanya Jawab Seputar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Segala yg berkaitan dengan ketenagakerjaan mari kita share disini.

dalam hukum Indonesia, ketenagakerjaan diatur dalam :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Undang - Undang Terkait :
*yg punya linknya boleh di tambahain ya, segala undang" yg berkaitan dgn ketenagakerjaan

Trit yg berkaitan, dsb :
Perpanjangan dan pembaharuan perjanjian karyawan kontrak
Minta info tentang peraturan pemotongan gaji dan hukum-hukumnya

F.A.Q
#1
#2




RULES
tata604
nona212
nona212 dan tata604 memberi reputasi
3
277.4K
1.4K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
bobbafettAvatar border
bobbafett
#1386
Quote:


Kalau menurut ane, kontrak itu sah namun banyak pelanggaran. Artinya kawan ente sebagai pihak yang dilanggar haknya bisa menuntut untuk dipenuhi haknya. Seperti upah lembur sesuai ketentuan, libur di hari libur nasional, upah lembur jika kerja di hari libur, mendapatkan sisa kontrak jika dipecat (tidak berhak pesangon karna karyawan kontrak). Makanya ane sih saranin lapor aja ke Pengawas Ketenagakerjaan.

Klo kawan ente, resign sebelum kontrak abis/kabur. Ya sesuai ketentuan kawan ente wajib bayar sisa kontrak.

Intinya, kawan ente yg haknya dilanggar mempunyai hak untuk menuntut haknya yang dilanggar tersebut. Tetapi tetap tidak boleh melanggar aturan. Klo resign atau kabur kan namanya melanggar aturan.
0
Tutup