Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

CupeakeAvatar border
TS
Cupeake
Modus Antar Kue, Tukang Pangkas Gauli Siswi SMA Pukul 1 Malam, Kenalan di Instagram

Modus Mau Antar Kue, Tukang Pangkas Gauli Siswi SMA Pukul 1 Malam, Keduanya Kenalan di Instagram






Ilustrasi berhubungan intim


SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Seorang tukang pangkas asal Aceh Timur yang bekerja di Kabupaten Pidie harus mempertanggungjawabkan perbuatan asusila terhadap pacarnya.

Bagaimana tidak, pria berinsial MR ini tega menggauli siswi SMA di kamar korban pada pukul 1 malam.



Diakui pelaku, perbuatan terlarang tersebut dilakukan mereka atas dasar cinta dan suka sama suka.

Peristiwa ini dilakukan di rumah korban pada salah satu desa dalam Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Aceh.

Awalnya, pelaku MR berniat untuk mengantarkan kue kepada korban.



Namun pertemuan di tengah malam itu membawa keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Merasa takut, korban akhirnya melaporkan kepada ibu kandungnya bahwa ia sudah melakukan hubungan badan dengan pelaku MR, yang tak lain adalah pacarnya.

Oleh ayah korban, kasus ini akhirnya berlanjut ke meja hijau karena melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi.

Setelah itu, pihak keluarga terdakwa berjanji akan menikahkan korban dengan mahar 10 mayam emas.

Namun proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan dikarenakan korban dalam kasus ini masih di bawah umur.

Pelaku MR akhirnya ditangkap dan diperiksa di kantor polisi.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariyah (MS) Sigli.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Rita Nurtini menyatakan, terdakwa MR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan ke Satu Penuntut Umum, yaitu melanggar ketentuan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa MR dengan pidana penjara selama 70 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” vonismajelis  hakim dalam putusan nomor 3/JN/2024/MS.Sgi, dibacakan pada Kamis (16/5/2024).

Perkenalan korban dan terdakwa berawal dari media sosial Instagram pada bulan September 2023.



Keduanya memutuskan menjalin hubungan asmara hingga akhirnya terjadi peristiwa rudapaksa.

Kejadian rudapaksa itu terjadi pada Kamis, 18 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB.

Kala itu, terdakwa MR menghubungi korban dengan mengatakan bahwa ia mau memberikan kue.



Lalu terdakwa tiba di rumah korban dan menghubungi korban dengan mengatakan “dek ka buka pinto dapu (dek bukakan pintu dapur)“.

Korban kemudian membuka pintu dapur, dan terdakwa langsung memberikan kue kepada korban.

Keduanya kemudian duduk di kursi yang ada di dapur tersebut sambil mengobrol serta memakan kue.

Lalu terdakwa memegang tangan korban dan memeluk badannya.

Selanjutnya, terdakwa mengajak korban secara paksa untuk masuk ke dalam kamar dan keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Pada saat kejadian, ibu dan ayah korban sedang pulas tidur di kamar.

Kejadian ini terbongkar usai korban merasa ketakutan, dan akhirnya melaporkan kasus ini kepada ibu korban.

Mendengar pengakuan korban, barulah ayah korban melaporkan kepada polisi.

Di persidangan, korban mengaku cinta kepada terdakwa, dan ada janji keduanya akan menikah.

Setelah ayah korban melapor ke polisi, datang keluarga terdakwa untuk berdamai dengan janji terdakwa akan menikahi korban dengan mahar 10 mayam emas.

Sementara terdakwa mengakui di persidangan bahwa dirinya tidak melakukan bujuk rayu tetapi hubungan itu dilakukan atas karena cinta dan suka sama suka.(*)





Cambuk

0
694
57
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan