Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Pengacara Lukas Enembe Ngotot Minta Laptop di Rutan


Mulia Budi - detikNews
Rabu, 04 Okt 2023 17:25 WIB

Sidang Stefanus Roy Rening (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengajukan permohonan penggunaan laptop di rumah tahanan (rutan). Majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
Mulanya, hakim ketua Rianto membacakan keputusan majelis terkait permohonan penggunaan fasilitas laptop yang diajukan Roy di akhir sidang eksepsi Roy di PN Tipikor Jakarta, Rabu (4/10/2023). Permohonan itu diajukan Roy dalam sidang dakwaan pekan lalu.

"Saya akan membacakan tadi permohonan dari tim pembelaan profesi advokat untuk keadilan ya, ini perihal mengenai permohonan akses laptop untuk kepentingan pembelaan sebagaimana sudah Saudara mohonkan pada persidangan pertama pada saat pembacaan dakwaan pun saudara dan tim penasihat hukum saudara bermohon itu," kata Hakim Rianto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Hakim mengatakan majelis hakim sepakat tak mengabulkan permohonan tersebut. Dia mengatakan keputusan itu didasarkan pada peraturan Menkumham No 6 Tahun 2013 tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang melarang penggunaan alat elektronik di tahanan.

"Jadi setelah kami mempelajari aturan Menteri Hukum dan HAM, No 6 tahun 2013 tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara khususnya Pasal 4 huruf J jelas di sini menyatakan setiap narapidana/tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik seperti laptop/komputer/kamera, alat perekam, telepon genggam, dan sejenisnya," kata hakim Rianto.

"Jadi kalau permohonan saudara untuk permohonan terdakwa untuk diberikan akses laptop untuk saudara pergunakan sebagai bahan pembelaan saudara karena ini ada hubungannya dengan penjelasan pasal ini maka pada persidangan ini setelah kami, majelis hakim bermusyawarah kami tidak bisa mengabulkan permohonan saudara berdasarkan pasal ini," imbuhnya.

Namun, Roy tetap ngotot. Dia menyebut ada aturan baru dalam UU Pemasyarakatan yang menyatakan setiap tahanan berhak menggunakan fasilitas alat tulis. Dia mengartikan aturan tersebut sebagai hak tahanan menggunakan alat tulis digital seperti laptop.

"Perlu saya sampaikan bahwa UU Pemasyarakatan yang terbaru tahun 2022 bahwa hak tahanan adalah mendapatkan alat tulis menulis. Dan dalam penjelasan tersebut dikatakan jelas, dan dalam perkembangan hari ini, Indonesia ini atau dunia ini sudah digital, jadi alat tulis menulis itu juga bagian dari fasilitas laptop. Sehingga menurut saya tentu majelis sudah memutuskan, tapi saya kira perlu juga publik tahu bahwa UU Pemasyarakatan yang sekarang yang berlaku tahun 2022," ujarnya.

Jaksa KPK M Takdir Suhan menyinggung pakta integritas yang ditandatangani Roy saat pertama kali masuk ke rutan KPK. Jaksa mengatakan dalam pakta integritas itu tertulis larangan penggunaan akses laptop di tahanan.

"Bahwa ada dokumen di mana pada tanggal 9 Mei, Pak, di awal Bapak masuk tahanan, Bapak ada diminta untuk membaca kemudian menandatangani dokumen pakta integritas ya, Pak. Izin majelis, kemudian di dalam isinya, pada intinya majelis kaitannya untuk larangan yang tidak boleh dilakukan oleh tahanan, kaitannya dengan laptop tadi, izin majelis, ada di poin 10. Larangannya adalah memiliki, membawa dan atau menggunakan alat elektronik seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, gadget dan seterusnya," kata jaksa M Takdir.

Roy mengaku setuju menandatangani pakta integritas tersebut. Namun, dia mempertanyakan kapan pembuatan pakta integritas tersebut.

"Pertama, saya setuju saya menandatangani pakta integritas, tapi perlu diketahui bahwa pakta integritas itu atau aturan dibuat kapan, apakah juga teman-teman di rutan KPK sadar bahwa UU Pemasyarakatan sudah keluar yang terbaru dan apakah sudah disesuaikan dengan ini, saya bicara UU terbaru," ujarnya.

Hakim mengatakan majelis akan mempertimbangkan kembali permohonan penggunaan fasilitas laptop dengan aturan baru yang disebutkan Roy. Dia meminta Roy melampirkan aturan itu dalam permohonan.

"Jadi kalau memang saudara punya aturan baru UU itu, ya silakan saudara lampirkan pada saat penyerahan permohonan ini tapi kan ini hanya 1 lembar, kalau saudara memang punya silakan dilampirkan nanti ya aturan yang terbaru. Nanti kami akan pertimbangkan lagi kita akan bahas lagi di ruang sidang," kata hakim.

Sebelumnya, Roy didakwa dalam kasus perintangan penyidikan. Dia didakwa secara aktif berperan dalam merintangi hingga berupaya menggagalkan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan KPK.

"Bahwa Terdakwa, baik secara langsung maupun dengan memberikan perintah kepada tim penasihat hukum Lukas Enembe, memberikan arahan kepada Lukas Enembe, Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua, dan beberapa orang saksi, di antaranya Muhammad Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua dan Wilicius selaku staf bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk melakukan sesuatu sesuai dengan arahan Terdakwa," kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

Jaksa lalu menguraikan bentuk perintangan penyidikan yang dilakukan Roy Rening. Roy diketahui sempat menghasut Lukas untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 12 September 2022.

"Mengenai surat panggilan penyidik KPK kepada Lukas Enembe tersebut, dalam pertemuan itu Lukas Enembe menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik KPK dengan mengatakan, ayo, sudah, kita menghadap. Namun saat itu Terdakwa mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dengan memberikan arahan, 'Tidak usah, Bapak, tidak usah hadir. Nanti Bapak ditangkap, kita alasan Bapak sakit saja'," jelas jaksa KPK.

Dalam pertemuan di rumah Lukas Enembe pada 11 September 2022, Roy Rening juga diduga menyampaikan soal kebutuhan pengerahan massa. Massa itu nantinya akan diarahkan ke Mako Brimob Jayapura.

"Bahwa dalam pertemuan itu Terdakwa juga menyampaikan membutuhkan massa untuk didatangkan atau dikerahkan ke Mako Brimob Jayapura pada hari pemanggilan Lukas Enembe dengan tujuan untuk memberikan dukungan kepada Lukas Enembe dan memberikan tekanan publik kepada KPK karena telah melakukan kriminalisasi kepada Lukas Enembe," ujar jaksa.

Skenario yang dirancang oleh Roy Rening tersebut berhasil. KPK gagal memeriksa Lukas Enembe pada 12 September 2022 dan ribuan orang melakukan demonstrasi di depan Mako Brimob Jayapura.

"Penyidik KPK tidak berhasil memeriksa Lukas Enembe dan banyaknya massa yang melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di Mako Brimob Jayapura menyebabkan proses pemeriksaan di Mako Brimob jadi terganggu," jelas jaksa.

Roy juga diduga memberikan arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka terkait pemberian keterangan kepada penyidik. Roy juga meminta Rijatono membuat video klarifikasi pemberian uang Rp 1 miliar ke Lukas.

Jaksa KPK juga menjelaskan Roy Rening berperan dalam memberikan saran kepada staf bagian lelang PT Tabi Bangun Papua Willicius agar tidak memenuhi panggilan penyidik. Roy juga diduga menghasut Sekda Papua Ridwan Rumasukun agar tidak menyerahkan uang Rp 10 miliar yang dipakai untuk merayakan ulang tahun anaknya ke KPK.

https://news.detik.com/berita/d-6965...ptop-di-rutan.

Udah pakai kertas sama pulpen juga bisa..
Nanti kalau laptop minta modem emoticon-Big Grin
pilotproject715
vizum78
diinamasaia
diinamasaia dan 2 lainnya memberi reputasi
3
399
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan