Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ArthuriaAvatar border
TS
Arthuria
[ASK] Trial By Combat di Indonesia
Halo juragan sekalian, saya agak penasaran dengan metode peradilan berikut. Semoga praktisi hukum di sini bisa mencerahkan saya

Trial by Combat, Wager of Battle, Trial by Battle, atau Judicial Duel, adalah metode hukum Jerman zaman pertengahan untuk menyelesaikan perselisihan antara 2 pihak melalui sebuah pertarungan. Pemenang dari pertarungan tersebut dinyatakan sebagai pihak yang benar.
Metode ini dipakai di zaman pertengahan Eropa, di Jerman, Roma, Italia, Inggris, dan lain-lain. Metode ini perlahan-lahan menghilang sekitar abad 16
Selengkapnya bisa dilihat di wiki.

Pada tahun 2002 di Inggris, Leon Humphreys (60th) menolak untuk membayar denda dan memilih untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara ini. walaupun pengadilan menolak, tapi klaim ini adalah pertanda bahwa hukum kuno ini masih berlaku dan seseorang berhak untuk memutuskan penyelesaian dengan cara ini.
artikelnya bisa diliat di sini gan
Sumber berita

nah pertanyaan ane, sehubungan Indonesia pernah berada di bawah kolonialisme Eropa yang membawa sebagian hukumnya ke sini.
apakah ada hukum/UU di Indonesia yang membolehkan pihak yang berselisih untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara ini ?
selama ini bila ada permasalahan serius pasti dibawa ke pengadilan, dengan metode Jury Trial dan putusan hakim. kalau pihak yang berselisih tidak menginginkan pengadilan dan lebih memilih penyelesaian dengan cara ini, seharusnya itu legal kan? dengan catatan perjanjian duel, disaksikan oleh pihak berwajib, dll
0
4.8K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan