Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
Langgar Prokes, Resepsi Pernikahan di Mampang Prapatan Dibubarkan


JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan acara resepsi pernikahan yang digelar di Cafe Respati halaman Gedung Mustika, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Alasannya, acara resepsi itu digelar saat kasus Covid-19 melonjak di Ibu Kota Jakarta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tegal Parang TB Maulana menyebut, resepsi pernikahan itu dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang diperpanjang hinggal 5 Juli mendatang.

"Undangannya melebihi kapasitas 25 persen," kata Maulana kepada wartawan, Sabtu (26/6/2021).

Baca Juga:

Kemudian Maulana menyebut sekitar 50 tamu undangan yang hadir terlihat berkerumun. Baca juga: Tempat Tidur Isolasi Covid-19 di Jakarta Bertambah Jadi 10 Ribu Unit

"Kalau pengukur suhu tubuhnya ada, tapi ini nggak ada jaga jarak. Kita bubarinnya juga ngeri sebenarnya lagi kayak gini," jelasnya.

Maulana mengungkap penyelenggara acara turut melakukan pelanggaran lain. Salah satunya menyediakan makanan secara prasmanan.

"Kita sanksi teguran tertulis untuk penyelanggaranya atau EO (event organizer) dan kita sanksi pembubaran," tegasnya. Baca juga:Jangan Main-main! Kasus Covid-19 di Jakarta Tembus 7.505 Kasus per Hari

Penertiban ini berawal dari informasi pengelola Gedung Mustika. Diketahui pengelola ingin acara resepsi digelar sesuai protokol kesehatan, namun penyelenggara tidak mengindahkan peraturan.

"Dari pengelola gedung menyediakan fasilitas tempat tapi harus dengan prokes. Nah, yang melanggar ini EO-nya," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang perpanjangan masa PPKM Mikro di Ibu Kota hingga 5 Juli mendatang. Diantaranya ada ketentuan penyelenggaraan hajatan atau resepsi dibatasi 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.


Sumber : https://metro.sindonews.com/read/467...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Nony Menawati Bertekad Bawa Fatayat NU Mandiri dan Berkualitas

- Video Viral, Pengemudi Pajero Arogan Pecahkan Kaca Truk Kontainer di Sunter Jakarta Utara

- Petugas Gabungan Lakukan Pembatasan Aktivitas di Ibu Kota, Pengendara Motor Ditilang

0
560
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan