Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

NegaraTerbaruAvatar border
TS
NegaraTerbaru
Senayan Muluskan Super Power Kejagung
Spoiler for Kejaksaan:


Spoiler for Video:


Seorang mantan jurnalis dan peneliti Australia Ben Bland mengatakan Jokowi sebagai sosok yang kontradiksi. Kontradiksi ini terlihat dalam kemampuan Pemerintahan Jokowi menangani pandemi Coivd-19 yang penuh catatan buruk, seperti tidak menghargai pendapat pakar kesehatan, tidak mempercayai gerakan masyarakat sipil, dan gagal membangun strategi terpadu. Strategi politik Jokowi sangat sederhana, yakni mendengarkan apa yang dikehendaki rakyat dan mencoba mewujudkannya. Alhasil, kebijakan pemerintah selalu tumpang tindih akibat dari usahanya memenuhi semua kepentingan kalangan.

Itulah mengapa, pandemi corona tak kunjung usai di negeri ini. Di satu sisi pemerintah ingin fokus pada kesehatan, namun di sisi lain kepentingan ekonomi selalu diupayakan untuk disandingkan. Tengok saja di PSBB Jilid pertama, berbagai aturan yang telah dibuat sedemikian rupa untuk kepentingan kesehatan ternyata mendapatkan pengecualian di berbagai bidang perekonomian. Akibatnya, yang terjadi justru kontradiksi peraturan.

Ciri khas tak fokus pemerintahan di lembaga eksekutif pada akhirnya menurun ke lembaga legislatif. Secara spesifik pada upaya DPR yang tengah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004.

Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan menyebutkan bahwa jaksa diberikan wewenang yang luas. Jaksa yang mulanya hanya berfungsi dalam penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa luar pengadilan, hingga pengacara negara, ditambah wewenangnya dalam penyelidikan dan penyidikan.

Namun uniknya, RUU Kejaksaan dibahas sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai digodok DPR.

Pada 29 September 2020, Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita mengaku bahwa ia tak sependapat ketika pembahasan RUU Kejaksaan lebih didahulukan dari pada hukum acaranya, rancangannya, yakni KUHAP. Padahal proses menggodok RUU Kejaksaan itu payung hukumnya adalah KUHAP.

Prof Ramli mengatakan payung hukum proses tidak menyebut secara tegas bahwa penuntut itu adalah penyidik. Akan tetapi, kejaksaan berasaskan dominus litis, bahwa penuntut tunggal, dan penyidikannya untuk tindak pidana tertentu, yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan pelanggaran HAM berat.

”Jadi payungnya dulu, karena proses beracara kan tidak ada hukum acara kejaksaan. Saya katakan tidak setuju (RUU Kejaksaan), sabar saja menunggu perubahan KUHAP yang sudah ada di Prolegnas DPR,” ujarnya.

Jika jaksa ingin kewenangannya diperluas lewat RUU Kejaksaan sehingga dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana selain tindak pidana khusus, harus ada payung hukumnya terlebih dahulu di KUHAP.

Sumber : Antara News[Prof Romli nyatakan revisi KUHAP dulu sebelum bahas RUU Kejaksaan]

BIla pembahasan RUU Kejaksaan nantinya lebih dahulu selesai dan disahkan sebagai undang-undang, sementara payung hukumnya, yakni KUHAP belum usai dibahas, bukankah yang terjadi adalah tabrakan? Kontradiksi, serupa kebijakan pemerintah yang amburadul dalam menangani pandemi.

Proses yang tumpang tindih, tak sesuai alur, dan kontradiksi seperti ini bahkan seolah menggambarkan penanganan Kejaksaan dalam menyidik suatu perkara. Tak perlu jauh-jauh, tengok saja pada perkara yang ditangani Kejaksaan terkait keterlibatan oknum jajarannya di kasus Djoko Tjandra.

Dalam eksepsi pada 30 September 2020, terdakwa kasus dugaan korupsi kepengurusan fatwa di MA, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, membeberkan kronologi pertemuannya dengan Djoko Tjandra. Awalnya, Pinangki mengaku menerima kedatangan seseorang bernama Rahmat yang mengenalkan diri sebagai pengurus Koperasi Nusantara pada Oktober 2019. Lalu 11 November 2019, Pinangki mengaku dihubungi Rahmat untuk diajak ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk diperkenalkan kepada konglomerat bernama Joe Chan. Keduanya kemudian bertemu dengan Joe Chan alias Djoko Tjandra pada 12 November 2019. Dengan kata lain, ini merupakan pertemuan pertama.

Pertemuan kedua, yakni pada 19 November 2019. Pinangki kembali ke Kuala Lumpur untuk bertemu Djoko Tjandra bersama Rahmat, namun kali ini Anita Kolopaking yang akan berangkat ke Thailand, turut serta.

Pertemuan ketiga, terjadi pada 25 November 2019. Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking berangkat lagi ke Kuala Lumpur untuk bertemu Djoko Tjandra di kantornya.

Sumber : Kompas [Dalam Eksepsi, Pinangki Ceritakan Kronologi Pertemuan dengan Djoko Tjandra]

Tentunya hal ini sangat kontradiktif, melanggar alur yang dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perdana Jaksa Pinangki pada 23 September 2020. Kasus tersebut dikatakan bermula dari Jaksa Pinangki yang minta kepada Rahmat untuk dikenalkan kepada Djoko Tjandra, pada September 2019.

Sumber : Kompas [Jaksa Pinangki Mulai Diadili, Ini Fakta-fakta yang Dibeberkan dalam Sidang]

Namun, bukan kontradiksi antara eksepsi Jaksa Pinangki dengan kronologi yang dipaparkan di sidang perdana yang jadi perhatian.

Pada 29 Agustus 2020 lalu, pihak Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki yang menyebabkannya dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik usai fotonya bersama Djoko Tjandra yang berstatus buronan beredar.

Ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan, Jaksa Pinangki kedapatan 9 (sembilan) kali bolak balik bertemu Djoko Tjandra di luar negeri. Pertemuan tersebut terjadi di Singapura dan Malaysia.

Sumber : Suara [Terungkap! Jaksa Pinangki 9 Kali Ketemu Djoko Tjandra di Luar Negeri]

Aneh, sebab dalam abstraksi kasus dakwaan yang disampaikan Kejagung dalam rilis resmi mengatakan bahwa Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra hanya sekitar bulan November 2019.

Sumber : Detik [Begini Rangkaian Pinangki Terima Suap dari Djoko Tjandra untuk Urus Fatwa MA]

Lalu bagaimana dengan pertemuan-pertemuan sebelumnya? Bagaimana dengan enam kali pertemuan antara Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra yang tak dibeberkan Kejagung di berkas perkara yang mereka limpahkan ke pengadilan?

Banyaknya pertemuan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra lebih masuk akal jika kita melihat pemberitaan di Majalah Tempo Edisi 24 Agustus 2020 dengan Headline “Nyanyian Pelindung Joker”. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, Jaksa Pinangki membantu pengurusan perkara Djoko Tjandra sejak September 2019. Dalam perjalanannya menuju Amerika Serikat, Pinangki transit di Kuala Lumpur selama sehari pada 3 September 2019. Ia di sana mengaku bertemu dengan Djoko Tjandra bersama Rahmat.

Bukankah ini menunjukkan ada tumpang tindih, proses acak adul, dan kontradiksi dari pernyataan Kejagung? Tidak cocok dengan pernyataan sebelumnya yang menyebut Jaksa Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra sebanyak sembilan kali di luar negeri. Apakah lembaga sekelas Kejagung dapat salah dalam menjabarkan alur atau proses dari kasus Pinangki?

Jika ini tak diluruskan, tentu publik dapat mengira-ngira, bahwa ada sesuatu yang disembunyikan Kejagung sehingga menyebabkan lembaga itu menggeser waktu pertemuan antara Pinangki dengan Djoko Tjandra dari bulan September 2019 menjadi November 2019.

Publik dapat mengira bahwa Kejagung sengaja melindungi nama Jaksa Agung HM Prasetyo yang masih menjabat pada September 2019 dari dugaan keterlibatannya di kasus Djoko Tjandra. Jika ternyata benar, maka sangat cocok dengan masuknya kader NasDem Andi Irfan Jaya di kasus Pinangki.

Bukankah HM Prasetyo adalah kader dari NasDem?

Eks Jaksa Agung HM Prasetyo pernah membantah mengenal Andi Irfan Jaya meski keduanya berasal dari Partai NasDem.

Sumber : Bisnis [Eks Jaksa Agung Mengaku Tak Mengenal Andi Irfan Jaya Tersangka Kasus Pinangki]

Namun harus diingat, eks Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella menyebut ada orang di balik Andi Irfan Jaya. Rio menduga Andi yang merupakan kader Partai NasDem Sulawesi Selatan bekerja berdasarkan perintah atasannya. Namun, ia menolak menyebutkan siapa atasan yang dimaksud.

Rio Capella tentu tak akan mau menyebutkan secara gamblang. Namun, dengan kata kunci ‘atasan’, maka kuat dugaan atasan yang dimaksud adalah Ketua DPW NasDem Sulsel yang juga menjadi Anggota di Komisi III DPR, Rusdi Masse.

Eks Jaksa Agung HP Prasetyo tentu tak asing dengan Rusdi Masse. Sebab pelantikan Rusdi Masse sebagai Ketua DPW NasDem Sulsel turut dihadiri Jaksa Agung periode 2014 – 2019 itu. HM Prasetyo pun pernah disambut Rusdi Masse pada acara NasDem Days 25-26 Januari 2020 di Sulsel.

Maka sungguh kebohongan besar jika HM prasetyo mengatakan sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Rusdi Masse.

Jika mengurut kacang seperti yang dikatakan Rio Capella, maka keterlibatan Rusdi Masse di perkara Djoko Tjandra tak mungkin dapat ia lakukan sendiri. Harus ada orang kuat lagi di belakangnya. Kuat dugaan orang tersebut juga berasal dari Sulawesi dan memiliki jabatan yang lebih tinggi dari Rusdi Masse, serta sempat menjabat di Komisi III DPR RI. Yakni Wakil Ketua Umum DPP NasDem, Ahmad Ali.

Sumber : [url=https://akuraS E N S O Rnews/id-1212985-read-penyidik-telisik-keterlibatan-pihak-lain-kasus-andi-irfan-terkait-fatwa-ma]Akurat[/url] [Penyidik Telisik Keterlibatan Pihak Lain Kasus Andi Irfan terkait Fatwa MA]

Oleh karena itu, agar kecurigaan adanya upaya untuk melindungi eks Jaksa Agung serta politisi di balik skandal Djoko Tjandra hilang dari benak publik, ada baiknya Kejagung segera meluruskan. Jangan sampai informasi yang telah diketahui publik bertabrakan dan tak logis dengan fakta yang dibeberkan di persidangan. Jangan sampai alur dan fokus terhadap kasus yang kontradiktif menjadi gambaran mengapa RUU Kejaksaan sengaja dikebut padahal KUHAP belum selesai dibahas di DPR. Jangan sampai wewenang lebih yang ingin didapatkan Kejaksaan lewat RUU Kejaksaan tercoreng oleh amburadulnya kronologi kasus Jaksa Pinangki yang merupakan buah hasil dari penyidikan Kejaksaan.
Diubah oleh NegaraTerbaru 03-10-2020 09:18
raisafabiano
raisafabiano memberi reputasi
1
550
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan