Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

NegaraTerbaruAvatar border
TS
NegaraTerbaru
RUU Kejaksaan : Superpower Kejagung Bak Kolonial
Spoiler for Korps Adhyaksa:


Spoiler for Video:


Hukum adalah ciptaan manusia yang menyentuh berbagai aspek kehidupan sehari-hari. Ia digunakan untuk mengatur apa yang boleh dan tidak boleh orang lakukan. Hukum juga digunakan untuk menyelesaikan perselisihan, menghukum, dan memerintah. Oleh karena itu, hukum bersifat dinamis, ia mengikuti perkembangan zaman dari manusia. Dari awalnya manusia hanya menggunakan hukum alam yang kuat menindas yang lemah, hingga kini bertransformasi menjadi hukum yang ada di era modern.

Oleh karena sifatnya yang dinamis, maka akan menjadi suatu kemunduran, ketika hukum yang telah ada bukannya berubah mengikuti zaman, namun malah kembali ke aturan yang telah usang.

Sebagai contoh, RI dulu pernah memiliki undang-undang yang mengatur tentang Pelaksanaan Pidana Mati di KUHP, yakni Pasal 11. Pasal itu mengatur bahwa hukuman mati dilakukan menggunakan tiang gantungan. Tapi karena perkembangan zaman, hukuman mati seperti ini tidak berlaku lagi. Atau jika kita ingin menelusuri lebih jauh ke belakang, kita tak akan mungkin kembali menggunakan hukum yang diterapkan era kerajaan-kerajaan Nusantara dulu bukan?

Dari contoh itu saja kita dapat menilai, bahwa undang-undang yang telah diganti sebelumnya tidak digunakan lagi karena selain tidak cocok dengan perkembangan manusia masa kini, tapi juga karena perubahan sistem pemerintahan.

Lantas dari berbagai contoh yang disebutkan, pertanyaannya untuk apa tulisan ini dibuat? Sebab secara logika, tidak akan ada masyarakat yang inginkan dekadensi hukum. Tapi nyatanya, kemunduran itu bisa terjadi lewat Rancangan Undang Undang (RUU) Kejaksaan yang tengah dibahas.

Masih ingat dengan kasus Jaksa Pinangki di skandal Djoko Tjandra? Kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan tersebut diduga melibatkan pihak lain di dalam tubuh Kejagung. Oleh karena itu, meski Kejagung mengatakan proses kasus Jaksa Pinangki berjalan transparan, objektif, dan akuntabel, publik masih tetap skeptis.

Itulah mengapa, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pernah menyarankan agar kasus Jaksa Pinangki dialihkan ke KPK. Akan tetapi, pihak Kejagung menolak dan mengatakan bahwa mereka memiliki wewenang untuk mengusut kasus suap yang menimpa jajarannya.

Ketika mendengar sikap Kejagung seperti itu, Nawawi terlihat agak kecewa. Ia pun mempersilakan Kejagung lanjut menangani kasus Pinangki bila mengaku paling berwenang dan dapat melakukannya dengan transparan. Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu turut menjelaskan bahwa harapan pihaknya agar perkara penanganan jaksa Pinangki diambil alih KPK tak berkaitan soal kewenangan karena kedua institusi (KPK dan Kejagung) sama-sama berwenang.

Nawawi hanya menilai bahwa KPK lebih layak menangani kasus PInangki guna menimbulkan rasa kepercayaan publik.

Sumber : CNN Indonesia[KPK Tak Masalah Kejagung Tolak Serahkan Kasus Jaksa Pinangki]

Akibatnya kita bisa dapat lihat sendiri saat pelimpahan berkas Pinangki ke pengadilan. Penyidikan oleh Kejagung terhadap oknumnya yang juga diduga melibatkan pihak lain di Kejaksaan seakan tidak diselidiki dengan tuntas. Banyak pertanyaan tentang kasus Pinangki yang belum terjawab. Hal tersebut lantas mendapat kritikan keras dari para pemerhati kasus korupsi. Salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW) beberapa waktu yang lalu.

Pada 17 September 2020, Peniliti ICW Kurnia Ramadhana mempersoalkan sikap Kejagung yang melimpahkan perkara Jaksa Pinangki terlalu cepat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sementara proses penyidikan belum menunjukkan perkembangan berarti.

ICW menilai ada dua hal yang belum terlihat. Pertama ihwal kemungkinan adanya ‘orang besar’ di balik Jaksa Pinangki. Kedua, terkait dugaan keterlibatan orang dalam Mahkamah Agung yang membantu Pinangki. 

Sumber : Tirto [ICW Kritik Proses Pelimpahan Perkara Jaksa Pinangki oleh Kejagung]

Meski pada akhirnya di persidangan terkuak, bahwa ada dugaan keterlibatan Jaksa Agung dan eks Ketua Mahkamah Agung, namun dapat kita bayangkan seandainya tidak ada kritik dari para pemerhati korupsi belum tentu Kejagung mau membeberkan dugaan orang besar yang terlibat di dalam instansinya, apalagi hal ini menyangkut nama baik Korps Adhyaksa.

Dari perkara ini saja kita dapat simpulkan, keengganan Kejagung menyerahkan perkara Pinangki ke KPK berpotensi menyebabkan Korps Adhyaksa tidak transparan dalam mengusut oknum jajarannya. Penyelidikan, penyidikan, hingga pemberkasan perkara Pinangki, seratus persen dilakukan oleh Kejaksaan.

Kita bisa bayangkan, jika dalam kasus yang menimpa Pinangki saja Kejagung enggan berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum lain dan merasa paling berwenang, bagaimana jika mereka diberi kekuasaan yang lebih luas dalam penyidikan?

Itulah yang akan terjadi bila Draf RUU Kejaksaan untuk merevisi UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 disetujui oleh DPR.

Salah satu perubahan ada di Pasal 1 RUU Kejaksaan. Pasal 1 UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 mengatakan bahwa jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Pasal 1 RUU Kejaksaan menambah wewenang jaksa sehingga seorang jaksa dapat bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu, ada pula perubahan di Pasal 30. Pada awalnya, Kejaksaan hanya dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Akan tetapi dengan adanya RUU Kejaksaan, Korps Adhyaksa dapat melakukan penyidikan lanjutan guna melengkapi berkas perkara tertentu.

Sumber : Detik [UU Kejaksaan Akan Direvisi Total, Ini Perbandingan UU dan Drafnya]

Perubahan pasal di dalam draf RUU Kejaksaan ini akan semakin memperluas wewenang Kejaksaan dalam mengusut suatu perkara. Perubahan yang sekilas tepat. Akan tetapi, perubahan ini berdampak pada wewenang KPK dan Kepolisian dimana Kejaksaan dapat menyidik seluruh kasus. Tidak lagi dalam perkara khusus.

Dengan kata lain, Kejaksaan bisa mengambil alih tugas penyidikan kasus korupsi yang biasa ditangani KPK hingga kasus pembunuhan yang biasa ditangani Kepolisian.

Kemunduran hukum pun terjadi. Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menyebut RUU Kejaksaan seperti kembali lagi ke hukum di masa kolonial Belanda. Sebab, RUU Kejaksaan memuat pasal yang memberi kewenangan penyelidikan dan penyidikan kepada Jaksa.

“Kalau sekarang jaksa diberi kewenangan penyelidikan dan penyidikan, itu sebenarnya kita kembali pada Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) zaman Belanda dulu. Jadi balik lagi kesono,” kata Mudzakir pada Minggu 27 September 2020. Ia menilai prinsip HIR sudah tak sesuai lagi apabila ingin diterapkan sekarang.

Menurut Mudzakir, Jaksa memang perlu ikut turut ke lapangan mengawasi kerja penegak hukum lain yang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara pidana. Hal itu bertujuan agar jaksa dapat mengerti suasana kebatinan suatu perkara.

Sehingga kita dapat simpulkan bahwa sebaiknya jaksa menjadi pendamping penegak hukum lain dalam proses penyidikan agar dapat menuntut secara adil nantinya di persidangan.

Sumber : Antara News [Pakar hukum sebut RUU Kejaksaan seperti kembali ke hukum Kolonial]

Harus ditekankan bahwa perubahan di RUU Kejaksaan bukan berarti Kejaksaan boleh diberikan kewenangan yang berlebih dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya. Jika itu terjadi, dan Kejaksaan memiliki wewenang yang sangat luas dalam penyidikan, maka Kejaksaan akan menjadi sangat kuat.

Kekuasaan berlebih mengingatkan penulis akan quote terkenal dari Sir John Dalberg-Acton, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.”
Diubah oleh NegaraTerbaru 30-09-2020 09:02
auliabernadetha
shella.andianty
suryanaasep
suryanaasep dan 2 lainnya memberi reputasi
3
672
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan