Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

noldeforestasiAvatar border
TS
noldeforestasi
Dua Menteri Rebutan Impor, Stok Pangan Korona Terancam


Semua juga tahu sudah lama yang namanya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) sulitnya setengah mati untuk akur. Yang satu bikin kebijakan A, yang satu bikin kebijakan B yang justru kontra dengan kebijakan A.

Padahal, meski beda tupoksi, keduanya kerap kali bersinggungan di lapangan untuk urusan perut rakyat. Apalagi kalau sudah soal yang namanya impor.

Masih ingat kan soal polemik soal rencana impor beras sebanyak 500.000 ton pada pertengahan 2018 lalu..?

Kementan mengklaim impor beras tidak perlu karena persediaan dalam negeri masih sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan. Sedang Kemendag justru bilang masih tingginya harga beras disejumlah daerah menandakan stok semakin berkurang padahal permintaan cukup tinggi.

Ironisnya, ketika negara tengah dalam kondisi darurat akibat pandemi virus korona alias COVOD-19, kedua instansi tersebut tidak juga kunjung akur.

Keduanya kembali silang pendapat usai menelurkan kebijakan masing-masing yang seperti yang sudah-sudah, bertolak belakang. Kemendag ingin melakukan pembebasan izin impor untuk komoditas bawang putih dan bombai, yang justru dibantah oleh Kementan.

Kemendag sebelumnya mengeluarkan kebijakan pembebasan izin impor bagi komoditas bawang putih dan bombai pada Rabu (18/3) lalu. Relaksasi impor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019, tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Mendag Agus Suparmanto bilang aturan tersebut dikeluarkan demi mempercepat ketersediaan stok bawang putih dan bombai dalam negeri, sehingga bisa dilakukan stabilisasi harga. Apalagi pembebasan izin impor itu atas instruksi langsung Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju.

https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis...tih-bebas-riph

Mendag bahkan sempat menyurati Presiden Jokowi pada 17 Maret 2020 lalu yg intinya "mengadukan" Mentan sebagai penyebab kenaikan harga bawang putih dan bombai akibat panjangnya proses RIPH.



Tidak hanya itu, Mendag juga menuding kompatriotnya itu sebagai pemicu kelangkaan gula di pasar. Alasannya, perkiraan produksi gula yang ditetapkan Kementan pada akhir 2019 lalu tidak sesuai dengan realisasinya, yakni hanya sebesar 421.650 ton dari yang seharusnya 652.608 ton.

Ditambah lagi dengan tidak terealisasinya izin impor gula oleh Perum Bulog sebesar 30.000 pada Desember 2019 kemarin.

Mungkin merasa kewenangannya “dikangkangi”, Kementan ngotot tetap memberlakukan RIPH sebagai syarat wajib bagi para importir.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto secara tegas bilang RIPH tak bisa bisa absen. Ia memastikan akan menahan keluarnya barang milik importir yang tak memiliki RIPH.

https://finance.detik.com/berita-eko...ap-kena-sanksi

Padahal, sesuai dalam Rapat Koordinasi Teknis level Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (24/3) sore, diputuskan dari sisi kewajiban Surat Persetujuan Impor (SPI), Kemendag telah membebaskan syarat tersebut hingga 31 Mei 2020.

Sementara untuk kewajiban RIPH yang menjadi wewenang Kementan, pelaku usaha yang belum memilikinya tetap bisa melakukan importasi. Namun, bagi importir yang sudah mendatangkan bawang dari luar negeri tanpa memegang RIPH akan melalui proses pendataan Badan Karantina Pangan (Barantan) Kementan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memutuskan agar Kepala Barantan, Ali Jamil, menjalankan tugas dari karantina pangan sesuai undang-undang yang adalah memeriksa kesehatan produk, dokumen kesehatan, serta kesehatan media yang membawa produk tersebut. Jelas, RIPH tidak diperlukan dalam proses karantina pangan.

Akibatnya, yang kena imbas siapa lagi kalau bukan para eksekutor impor alias importir. Mereka jadi tidak berani pasok bawang karena kedua instansi tersebut belum satu suara.



Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) Mulyadi tidak ingin ketika impor mereka lakukan sesuai arahan Kemendag, barang malah ditahan oleh Barantan ketika sampai. Bisa "rugi bandar" kata orang-orang di pasar.

https://www.antaranews.com/berita/13...n-impor-bawang

Yah beginilah yang selalu terjadi di negeri kita tercinta… Padahal sejatinya keduanya harusnya bisa ibarat “Si Hitam” dam “Si Putih” dan live together in perfect harmony dalam lagu “Ebony and Ivory” seperti yang dilantunkan duet Stevie Wonder dan Paul McCartney 38 tahun lalu. Unfortunately, they have never lived in harmony throughout their lives..
Diubah oleh noldeforestasi 29-03-2020 11:35
sebelahblog
4iinch
tien212700
tien212700 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
3.3K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan