Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

NegaraTerbaruAvatar border
TS
NegaraTerbaru
Buruh Dihasut Tolak Demonopoli Halal MUI
Spoiler for Demo Buruh Sebenarnya:


Spoiler for Video:


RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) mendapat penolakan dari kelompok buruh. Sebab beberapa pasal dari RUU tersebut dianggap telah menyampingkan kepentingan mereka. Akibatnya terjadilah gelombang demonstrasi menolak RUU Ciptaker. Seyogyanya para buruh menolak beberapa pasal yang merugikan mereka. Seperti pasal yang menyangkut upah minimum, hilangnya pesangon, ketentuan PHK, dll.

Namun ada hal lain yang menarik perhatian saat terjadi demonstrasi buruh. Yakni adanya demonstrasi dari serikat buruh yang berafililiasi dengan NU, yakni Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) di Jember. Tuntutan mereka pada demo 12 Februari tersebut pun serupa dengan serikat buruh lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pihak NU menolak RUU Ciptaker. Wakil Sekretaris Lembaga Dakwah PBNU Saifullah Amin mendorong Nahdliyin menekan pemerintah khususnya dalam pembahasan Omnibus Law. "Pada dasarnya NU mendorong supaya kontrol civil society terhadap pemerintah. Juga upaya menekan pemerintah agar tidak bertindak semaunya saja," kata Saifullah di kantor PBNU, 18 Februari 2020.

Ia menambahkan banyak aktivis NU yang ikut menyuarakan keprihatinan tentang omnibus law.

Sumber : Antara News[Sarbumusi Jember demo kritisi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja]

Sumber : Tempo [Kisruh Omnibus Law, PBNU Minta Nahdliyin Tekan Pemerintah]

Namun apakah begitu adanya? Benarkah NU menolak RUU Ciptaker semata-mata demi kemaslahatan para buruh? Sepertinya tidak.

Wajar saja kita semua skeptis, karena ternyata RUU Omnibus Law Ciptaker dianggap berpotensi menghapuskan peran ulama dalam proses sertifikasi halal. Dalam hal ini, ulama MUI yang banyak berisikan para ulama NU.

Pihak NU yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengkritisi RUU Ciptaker tentang pengambilalihan fatwa produk dari ulama kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.

"Bahwa hukum agama telah dikooptasi oleh hukum negara. Pemerintah memberikan kewenangan kepada BPJPH untuk menetapkan kehalalalan suatu produk. Sejak kapan BPJPH diberikan hak oleh negara menjadi komisi fatwa?” ujar Ikhsan pada 18 Februari 2020. Ia menambahkan bahwa RUU ini berpotensi membuka ruang kepada semua ormas Islam untuk memberikan fatwa tertulis atas sebuah produk. Menurutnya hal ini sangat berbahaya karena ruang yang diberikan kepada semua ulama tak hanya ulama yang tergabung dalam MUI dapat menyebabkan persatuan umat Islam tidak akan pernah terjadi.

Sumber : Republika [Omnibus Law Ancam Peran Ulama Terkait Sertifikat Halal]

Apakah itu alasan sebenarnya?

Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Lutfi Hamid tidak mempermasalahkan bila RUU omnibus Law Cipta Kerja mengatur keterlibatan ormas Islam dalam penetapan fatwa halal. Ia mengatakan, beberapa pihak ormas Islam tentu memiliki pengetahuan dan wawasan syariah yang luas atas kehalalan produk.

"Mungkin konsepnya adalah bahwa kehalalan produk itu kan dibutuhkan fatwa. Konsep fatwa itu kan bisa dari siapa pun saja yang mempunyai kriteria mampu mengeluarkan fatwa. Nah di ormas Islam itu kan banyak orang yang alim dan layak mengeluarkan fatwa juga," kata Lutfi Hamid, 18 Februari 2020.

Melalui RUU tersebut, produsen bisa memilih institusi untuk menelaah kehalalan produknya. Jadi produsen bisa memilih entah itu NU, atau Muhammadiyah, atau ormas Islam lainnya yang berbadan hukum untuk menilai kehalalan produk mereka. Setelah itu barulah BPJPH mengeluarkan sertifikat halal atas produk tersebut.

Apabila sebelumnya berdasarkan UU Jaminan Produk Halal (JPH), BPJPH hanya bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI, maka dengan perubahan yang diatur dalam RUU Ciptaker, Ormas Islam manapun yang berbadan hukum dapat dilibatkan untuk mengeluarkan fatwa hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan suatu produk.

Jadi harus digarisbawahi, ormas-ormas Islam bukanlah pihak yang mengeluarkan sertifikat halal, melainkan BPJPH. Sekaligus hal ini mengakhiri monopoli MUI dalam mengeluarkan fatwa halal.

Sumber : Republika [BPJPH: Omnibus Law Nilai Ulama di Luar MUI Layak Buat Fatwa]

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan perubahan ini sebagai suatu bentuk ide percepatan. "Ide kami sebenarnya dua saja, satu bagaimana ada percepatan, kedua kita ingin yang mikro dan kecil dibebaskan dari biaya," kata Fachrul di kantornya pada 18 Februari 2020. Guna mempercepat proses sertifikasi halal maka tidak hanya MUI yang mengeluarkan rekomendasi, yang lain ikut membantu.

Sumber : Detik [Omnibus Law, Menag Beberkan Alasan Ormas Islam Bisa Keluarkan Sertifikat Halal]

Wakil Ketua DPR Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad juga angkat bicara tentang hal ini. Ia mengatakan pemerintah ingin ada penghematan. RUU ini ada agar usaha kecil tak terbebani biaya mahal dan hemat waktu dalam proses sertifikasi halal. "Lalu untuk usaha kecil supaya tidak terbeban biaya dan kemudian supaya waktunya singkat. Oleh karena itu kita akan meminta juga masukan dari berbagai masyarakat, para ulama, karena ini menuai pro dan kontra, demikian," ujarnya di Kompleks Parlemen, 19 Februari 2020.

Pihak Muhammadiyah pun turut angkat bicara tentang hal ini. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengakui birokrasi sertifikasi halal cenderung lambat dan berbelit. Namun ia juga mengingatkan bahwa ketentuan baru nantinya harus disertai dengan peraturan yang jelas, transparan, dan akuntabel agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Artinya Muhammadiyah tak permasalahkan perubahan UU JPH asalkan ketentuan baru nanti jelas dalam regulasinya.

Sumber : Detik [Ormas Islam Bisa Terbitkan Sertifikat Halal, Pimpinan DPR: Agar Hemat]

Kita pun bisa ambil kesimpulan bahwa ternyata selama ini proses penetapan halal suatu produk oleh MUI memiliki prosedur yang berbelit dan mahal.

Inilah mengapa kita semua mempertanyakan maksud dari NU turut serta mendukung demo buruh memprotes RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Mungkin saja harapannya dengan menunggangi demo buruh mereka dapat turut serta ‘nebeng’ meminta penghapusan RUU yang mengubah UU JPH.

Sebab akan ada yang hilang dari bagian NU di MUI. Yakni perputaran uang yang akbar dari pengajuan dan perpanjangan sertifikasi halal.
Diubah oleh NegaraTerbaru 21-02-2020 06:23
sebelahblog
4iinch
Proloque
Proloque dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.8K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan