Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

johanariwAvatar border
TS
johanariw
Ada Ferrari Gak Pasang Plat Nomor di Tanah Abang, Polisi Tetap Tilang


Beritahati, Jakarta Sebuah mobil mahal merk Ferrari terjaring dalam Operasi Patuh Jaya 2019 lantaran tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca juga :Dianggap Tak Adil, Ribuan Ojol Gojek Lampung Demo Tolak Pemotongan Insentif

Mobil Ferrari yang kemungkinan berjenis Ferrari F12 Berlinetta yang memang kabarnya banyak beredar di Indonesia dengan nomor polisi B 2984 STN itu dikemudikan oleh pria berinisial MAGYH.

Melalui akun instagram Polda Metro Jaya Disebutkan bahwa polisi tetap melakukan tilang terhadap siapapun, berikut komentarnya:

#Polri lakukan penindakan terhadap Pengendara yang masih nekat tidak memasang #TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) di wilayah Tanah Abang Jakpus, Rabu 4 September 2019. (tmcpoldametro, red)

Atas Kejadian itu, warganet pun banyak berkomentar

Banyak warganet berpendapat bahwa memang mobil ini aslinya memang tidak memiliki dudukan plat nomor di depan. Sehingga kemungkinan pengendara agak bingung mau memasang dimana plat nomornya untuk bagian depan.

Sementara warganet lainnya berpendapat, itu bukan alasan, karena beberapa mobil mewah lainnya seperti Lamborghini, Porche dan sebagainya bisa dikasih dudukan, sehingga halini tidak masalah. Hanya kemauan pemiliknya saja mau memasangnya atau tidak.

Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M Nasir mengatakan peristiwa tilang terjadi di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (4/9) kemarin.

"Mobil tersebut tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh Polri. TNKB hanya terpasang di belakang sementara di depan mobil tidak dipasang (TNKB)," kata Nasir dalam keterangannya, Kamis (5/9).

Terkait pelanggaran itu, kata Nasir, pengemudi Ferrari dijerat dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dikenakan sanksi dua bulan atau denda senilai Rp500.000," ujar Nasir.

Operasi Patuh Jaya 2019 digelar selama 14 hari, terhitung dilaksanakan pada 29 Agustus hingga 11 September mendatang.

Sumber: http://beritahati.com/berita/62872/A...i-Tetap-Tilang
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
1.3K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan