Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

smersh64Avatar border
TS
smersh64
Kemenag Pelajari Rancangan Qanun Poligami Aceh: Harus Menginduk ke UU


Jakarta - Kementerian Agama akan mempelajari rancangan qanun Aceh tentang dibolehkannya poligami. Kemenag mengaku sudah menerima rancangan qanun itu.

"Kami juga sudah dapat rancangannya, memang kan kalau itu bersifat di Aceh saja, tapi lebih lanjut akan dibahas lebih jauh dengan pihak Kementerian Agama," kata Dirjen Binmas Kemenag, Muhamadiyah Amin, saat dihubungi, Minggu (7/7/2019) malam.


Amin mengatakan, pihak DPR Aceh sudah datang ke Kemenag untuk berkonsultasi tentang rancangan qanun itu. Menurutnya, setiap aturan yang dibuat daerah harus sesuai dengan undang-undang.

"Ya sudah konsultasi, tapi kan bagaimanapun juga kan tetap menginduk pada aturan nasional kita Undang-undang nomor 1 tahun 1974, saya kira masih panjang itu, tidak secepatnya," ucapnya.

"Pasti kita akan duduk bersama untuk mempelajari itu, karena jangan sampai dibuat semua daerah istimewa yang ada di Indonesia membuat aturan tersendiri, padahal ada aturan yang lebih besar yaitu negara kita," imbuh Amin.

Dia menyebut setiap daerah tak bisa membuat aturan sesuka mereka. Aturan yang membuat gaduh daerah lain menurutnya harus dihindari.

"Kita akan mempelajari dan kita akan mengundang nanti bagaimana kita akan diskusikan itu, jangan sampai keinginan daerah tertentu membuat gaduh daerah lain. Negara kita kan negara Pancasila, walaupun secara khusus aceh punya aturan tersendiri," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok rancangan Qanun Hukum Keluarga yang salah satu babnya membahas poligami. Salah satu alasan poligami ingin diatur dalam qanun adalah maraknya praktik nikah siri yang terjadi bila pria ingin menikah lagi.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh Musannif mengatakan poligami pada dasarnya diperbolehkan sesuai dengan hukum dalam agama Islam dan telah diatur dalam Alquran. Namun selama ini banyak orang menikahi perempuan secara siri atau tidak tercatat oleh negara sehingga pertanggungjawaban terhadap istri dan anak dari nikah siri itu jadi tidak jelas.

"Selama ini kan karena diperbolehkan oleh hukum Islam, marak terjadi kimpoi siri yang kita tahu. Maka, dengan maraknya terjadinya kimpoi siri ini pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah," kata Musannif, Sabtu (6/7).
(abw/idn)

SOURCE : https://news.detik.com/berita/d-4614...enginduk-ke-uu

Dengerin tuh Kementrian Agama emoticon-Wkwkwk

DIMOHON UNTUK BERDISKUSI DENGAN TERTIB, OJO KOMEN SARA DAN PULITIK TERIMA KASIH emoticon-Nyepi emoticon-Hansip
Diubah oleh smersh64 08-07-2019 00:53
imba.ruiner
Joget.Natal
evywahyuni
evywahyuni dan 4 lainnya memberi reputasi
5
3.2K
62
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan