Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

oneferiAvatar border
TS
oneferi
Penipuan Jual Beli Tanah
salam.
seseorang menjual sebidang tanah kepada saya, setelah melihat sertifikat dan lokasi 
tanah yang berada tepat di pinggir jalan raya, maka saya setuju untuk membeli tanah 
tersebut. lalu saya menyerahkan DP Rp. 10.000.000  kepada penjual dengan di sertai 
surat tanda serah terima uang muka yang di tanda tangani oleh saya, penjual dan 
anak penjual tersebut di atas materai 6000. yang di akhir surat itu berbunyi 
"jika dikemudian hari ternyata tanah tersebut adalah tanah sengketa, maka pembeli 
dapat membatalkan pembelian dan penjual akan mengembalikan uang muka sejumlah yang
 telah dibayarkan".

ketika hendak dilakukan pengukuran oleh badan pernahan dan aparat desa setempat, 
ternyata lokasi tanah yang di sertifikat tersebut tidaklah sama dengan tanah yang 
di tunjukan oleh penjual pada waktu melihat lokasi tanah dengan penjual. Tanah yang 
dikatakan penjual adalah tanah milik orang lain. sekarang orang tersebut tidak bisa 
di hubungi.
yang ingin saya tanyakan adalah:
1. apakah saya bisa mengajukan gugutan ke pengadilan negeri.? ataukah ke polres setempat..? mana yang lebih baik.
2. apakah uang saya bisa di kembalikan.?
3. berapakah biaya yang akan saya keluarkan..?
 saya hanya ingin uang saya kembali..
saya sangat berharap berterima kasih yang memberikan masukan kepada saya...

0
3.2K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan