TS
gatra.com
Polda NTB Gagalkan Penyelundupan 20.422 Ekor Baby Lobster
Mataram, Gatra.com- Tim Lidik Subdit Gakkum Dit Polair Polda Nusa Tenggara Barat berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 20.444 ekor Baby Lobster dari Perairan Kuta Lombok Tengah menuju ke Bali. Penangkapan tersebut berdasarkan hasil laporan masyarakat.
Rinciannya adakag 20.422 ekor jenis mutiara dan 22 ekor jenis pasir dibawa pelaku dengan menggunakan satu unit truk bernomor Polisi H 1413 KF. Baby Lobster tersebut dikemas menggunakan lima buah kardus dan satu box styrofoam berisi 137 kantong plastik bersamaan muatan barang.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan sopir berinisial M dan BH sebagai tersangka. “Para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Dit Polair Polda NTB guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Direktur Polair Polda NTB, Kombes Pol Edwin Rachmat Adikusumo di Mataram, Kamis (8/2).
Baby lobster merupakan salah satu hewan dilindungi sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2004, Tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia. Serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 1/Permen-KP/2015, tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Rencananya, lanjut Edwin, Dit Polair Polda NTB bersama instansi terkait akan melaksanakan pelepasan kembali baby lobster. Ini dikarenakan bibit lobster tidak bisa bertahan lama hidup di luar habitatnya.
Reporter: Hernawardi
Editor: Birny Birdieni
Sumber : http://www.gatra.com/nusantara/bali-...r-baby-lobster
---
- Penembak Polisi Bima Diotopsi di Mataram
anasabila memberi reputasi
1
998
4
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan