Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

adoekaAvatar border
TS
adoeka
Ada Hubungannya dengan Perang Salib. Apa Itu Saracen?


Kata ‘Saracen’ mendadak dikenal publik setelah polisi menangkap tiga orang anggota sindikat penyebar ujaran kebencian yang mengandung konten SARA.

Tapi, apa itu Saracen? Kenapa dipakai menjadi nama sindikat penyebar ujaran kebencian?

Dalam laman Wikipedia Indonesia disebutkan ‘Saracen’ berasal dari bahasa Yunani yakni ‘Saracenus’.

Kata tersebut, diyakini berawal dari bahasa Arab yakni ‘Syarqiyyin’ yang bisa diartikan sebagai ‘orang-orang timur’

Namun, dugaan bahwa ‘Saracenus’ berawal dari ‘Syarqiyyin’ pun dinilai tak memiliki dasar yang kuat secara keilmuan.

Wikipedia menyebut, istilah ini kali pertama dipakai pada awal masa Romawi Kuno untuk menyebutkan sebuah suku Arab di Semenanjung Sinai.

Pada masa-masa berikutnya, orang-orang Kristen Romawi memperluas penggunaan kata ini untuk menyebut orang Arab secara keseluruhan.

Setelah berkembangnya agama Islam, terutama pada masa Perang Salib, istilah ini kemudian digunakan terhadap seluruh Muslim (orang Islam).

Lalu, seiring perkembangan zaman, istilah ini kemudian disebarkan ke Eropa Barat oleh orang-orang Bizantium (Romawi Timur) dan Tentara Salib.

Selanjutnya, pada abad ke-16 di Inggris, penggunaan kata tersebut lantas dipakai untuk memaknai ‘Islam’.

Hal itu sejalan dengan masuknya Islam di Britania Raya setelah Ratu Elizabeth resmi dikucilkan Paus Pius V pada 1570 karena dianggap membiarkan Muslim ke daratan tersebut.

Baru pada abad ke-17, Inggris mulai mengenal kata ‘Islam’ dan ‘Muslim’ yang sekaligus menyerapnya menjadi bahasa Inggris.

Seperti diketahui polisi menangkap tiga pelaku berinisial JAS, MFT, dan SRN karena menjadi sindikat penyebar ujaran kebencian dan SARA.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kepolisian menyebut kelompok ini sering menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuasa SARA di media sosial.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Kombespol Irwan Anwar menuturkan, untuk mendapatkan klien, sindikat ini terlebih dahulu membuat proposal.

Klien utamanya adalah para politisi atau yang orang-orang berkepentingan dengan isu politik dengan harga Rp75 juta hingga Rp100 juta.

Bak sales profesional, sindikat ini akan menjabarkan hal-hal apa saja yang bisa didapat kliennya.

Semisal, pembuatan konten hingga membuatnya menjadi viral di media sosial.

“Klien mereka banyak. Salah satunya waktu polemik kasus Ahok beberapa waktu lalu,” terangnya.

Sindikat ini juga cukup piawai menghindari endusan polisi. Sebab, mereka bekerja setidaknya di tiga kota berbeda. Yakni Jakarta, Riau dan Cianjur, Jawa Barat.

Sampai saat ini, sebagian anggota komplotan itu juga masih ada yang dalam pengejaran.

“Secepatnya mereka akan kami tangkap,” pungkasnya.

sumber


usut tuntas kelompok taik kucing pengadu domba yang senang menyandang julukan sinis dan diskriminasi dari crusader ganas di holy war emoticon-Blue Guy Bata (L)
0
19.4K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan