Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Sejumlah Nama Hilang dari Daftar Penerima Fulus KTP-el


Metrotvnews.com, Jakarta: Sejumlah pihak yang awalnya diduga ikut menerima uang haram hasil proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) tidak disebut dalam vonis hakim. Dari 38 pihak yang diduga menerima aliran duit, kini tersisa 19. 


Pada surat dakwaan dan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, sejumlah nama-nama besar disebut ikut menerima aliran duit proyek yang bernilai Rp5,9 triliun. Di antaranya, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang saat proyek dibahas di DPR merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR, serta sejumlah nama lainnya. 


Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim siang tadi, nama-nama besar tersebut 'lenyap'. Namun, beberapa nama, seperti politikus Partai Golkar Markus Nari, politikus Hanura Miryam S. Haryani, dan politikus Golkar Ade Komarudin masih masuk dalam daftar penerima dana. 


'Terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para terdakwa, yakni Ade Komarudin sebesar USD100.000,' kata majelis hakim saat membaca pertimbangan putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, 20 Juli 2017. 


Daftar penerima dana hasil korupsi KTP-el merujuk surat tuntutan jaksa sebagai berikut.

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi USD4,5 juta dan Rp50 juta
Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini USD2,7 juta dan Rp22,5 juta
Drajat Wisnu Setyawan USD615 ribu dan Rp25 juta
Enam orang anggota panitia lelang masing-masing USD50 ribu
Husni Fahmi USD150 ribu dan Rp30 juta
Anas Urbaningrum USD5,5 juta
Melcias Marchus Mekeng USD1,4 juta
Olly Dondokambey USD1,2 juta 
Tamsil Lindrung USD700 ribu
Mirwan Amir USD1,2 juta 
Arief Wibowo USD108 ribu
Chairuman Harahap USD584 ribu dan Rp 26 miliar
Ganjar Pranowo USD520 ribu
Agun Gunandjar Sudarsa USD1,047 juta
Mustoko Weni USD408 ribu
Ignatius Mulyono USD258 ribu
Taufik Effendi USD103 ribu
Teguh Djuwarno USD 167 ribu
Miryam S Haryani USD 23 ribu
Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku kapoksi Komisi II masing-masing USD37 ribu
Markus Nari Rp4 miliar dan USD13 ribu
Yasonna Laoly USD84 ribu
Khatibul Umam Wiranu USD400 ribu
M. Jafar Hafsah USD100 ribu
Ade Komarudin USD100 ribu
Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp1 miliar
Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp2 miliar
Marzuki Ali Rp20 miliar
Johanes Marliem USD14,880 juta dan Rp25.242.546.892
37 anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD13 ribu sampai dengan USD18 ribu
Beberapa anggota Tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp60 juta
Mahmud Toha sejumlah Rp3 juta
Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp137.989.835.260
Perum PNRI Rp107.710.849.102
PT Sandipala Artha Putra Rp145.851.156.022
PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp148.863.947.122
PT LEN Industri Rp20.925.163.862
PT Sucofindo Rp8.231.289.362
PT Quadra Solution Rp127.320.213.798,36


Sementara itu, daftar nama yang diduga menerima duit haram e-KTP dalam vonis hakim sebagai berikut:

Miryam S. Haryani sebesar USD1,2 juta
Diah Anggraeni sebesar USD500 ribu
Markus Nari USD400 ribu atau Rp4 miliar
Ade Komarudin USD100 ribu
Hotma Sitompul USD400 ribu
Husni Fahmi USD20 ribu dan Rp30 juta
Drajad Wisnu Setyawan USD40 ribu dan Rp25 juta
Enam orang anggota panitia lelang masing masing Rp10 juta
Beberapa anggota tim Fatmawati masing masing Rp60 juta
Konsorsium PNRI Rp137,989 miliar
Perum PNRI Rp107 miliar
PT Sandipala Arthaputra Rp145 miliar
PT Mega Lestari Unggul Rp148 miliar
PT Len industri Rp3,5 miliar
PT Sucofindo Rp8,2 miliar
PT Quadra Solution Rp79 miliar 


Menanggapi itu, jaksa mengatakan hal tersebut bakal menjadi salah satu pertimbangan untuk mengajukan banding atau tidak. Jaksa akan mengkaji terlebih dulu hasil putusan tersebut. 


Baca: Irman dan Sugiharto Dihukum 7 dan 5 Tahun Penjara


'Jelas Markus Nari disampaikan tadi hakim meyakini dia menerima, Miryam kemudian dia menerima, Ade Komarudin juga bahkan disampaikan hakim dia menerima,' ujar jaksa Irene Putri seusai persidangan. 


Ia menambahkan, pada putusan tadi hakim belum menjelaskan lebih jauh mengenai penerimaan uang oleh Miryam, Markus, dan Ade. Hal ini juga akan menjadi pertimbangan jaksa. 



Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/Wb...a-fulus-ktp-el

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Hakim Berikan Sanksi Tambahan pada 2 Koruptor KTP Elektronik

- Irman dan Sugiharto Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa

- Irman dan Sugiharto Dihukum 7 dan 5 Tahun Penjara

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan