Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yoreumhanAvatar border
TS
yoreumhan
Gaji Agan telat? Tennag! Denda 5 Persen Menanti Perusahaan yang Telat Bayar Gaji
Hallo Gan!!!
Gimana tengah bulannya?


emoticon-Bingungemoticon-Bingung emoticon-Bingung



Memilki pekerjaan tetap disebuah perusahaan boleh jadi harapan setiap masyarakat. Memilki upah tetap setiap bulannya, tunjangan serta benefit lain yang diberikan untuk sebuah kinerja seusai peraturan yang berlaku. Namun apa jadinya, jika sebuah perusahaan melakukan keterlambatan membayarkan upah karyawan? Tenang, Agan tidak perlu risau. Karena pada dasaranya setiap perusahaan tentu mengerti akan peraturan serta denda yang harus dibayarkan seperti tertuang dalam Undang-Undang.

“Pengusaha (Perusahaan) yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh,” bunyi Pasal 93 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003.

Denda yang dimaksudkan, dalam penjabaran pasal Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan/PP Pengupahan dijelaskan jika perusahan akan dikenakan denda 5 persen setiap harinya untuk keterlambatan gaji tersebut. Denda itu merupakan kewajiban pemerintah di luar upah yang seharusnya diterima karyawan setiap bulannya.



“Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari tanggal seharusnya upah dibayar, perusahaan dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan,” begitu bunyinya.

Kemudian, sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, perusahaan akan dikenakan denda keterlambatan lebih dari delapan hari maka akan ditambahkan denda 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan. Dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.

“Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, maka Pengusaha dikenakan denda keterlambatan maka akan ditambahkan sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.”



Setelah mendapati gaji yang tersendat atau mengalami penundaan, para karyawan bisa menempuh langkah-langkah hukum. Setidaknya ada beberapa opsi yang bisa Agan lakukan agar penjelasan dan keputusan dapat terjadi.

Adapun langkah hukum yang bisa dilakukan karyawan adalah;

Pertama, membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan Pengusaha (jalur bipartit). Pembicaraan tersebut jelas dapat mencairkan ketegangan antara perusahaan dengan karyawan yang merasa tak dihiraukan oleh perusahaannya.

Kedua, Jika tidak menemukan penyelesaian, Kamu bisa melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit dengan mediasi di mana yang menjadi mediatornya adalah pihak dari suku Dinas Tenaga Kerja Dan Tramsigrasi setempat.

Ketiga, jika mediasi juga tidak berhasil, Agan dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Jadi Agan ngga perlu takut ya…

emoticon-Toastemoticon-Toast emoticon-Toast



Sumur: Demi masa depan yang lebih baik
Diubah oleh yoreumhan 14-07-2017 06:04
0
39.6K
169
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan