Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sanskertaAvatar border
TS
sanskerta
Kontrak kerja batal demi hukum?
Saya bekerja di perusahaan kontraktor swasta dari awal tahun Maret 2014 sampai dengan sekarang tahun 2017 dan pada akhir bulan Juni nanti berencana resign. Sistem kontrak kerja yaitu PKWT dengan perpanjangan setahun sekali jadi kalau dihitung sudah 4 kali saya tanda tangan kontrak kerja dengan terakhir pada bulan Maret 2017 hingga akhirnya saya memutuskan resign dengan tetap memenuhi aturan pemberitahuan 1 month notice. Belakangan saya mengetahui ternyata di surat kontrak kerja yang saya tanda tangani terakhir tercantum pasal yang menyatakan denda apabila resign yaitu Upah X sisa masa kontrak yang harus dibayarkan ke pihak perusahaan (UUK pasal 62)

Pertanyaan saya apakah bisa saya menolak membayarkan denda karena sebetulnya perusahaan juga telah menyalahi UUK pasal 59 (4) dalam arti kontrak kerja dibatalkan demi hukum?

Mohon pendapatnya dari rekan2 kaskus disini karna sejujurnya saya merasa dirugikan dengan masalah ini.
0
5.9K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan