Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Imam Anshori: Korupsi e-KTP Dirancang Dengan Sepenuh Hati

Yogyakarta, GATRAnews – Kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) disebut sebagai ‘korupsi sepenuh hati’. Coba simak persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang setiap pekan digelar, semuanya sudah terstruktur, sistematik, dan massif. Pelaku berasal dari swasta, eksekutif, dan legislatif melakukan korupsi berjamaah dengan ditata siapa memerankan apa, sampai ke pucuk pimpinan di Kemendagri dan DPR.

Demikian Imam Anshori Saleh mengungkapkan dalam diskusi bertajuk ‘Kasus E-KTP dan Korupsi di Indonesia” di Tembi Rumah Budaya Jalan Parangtritis KM 8,4 Timbulharjo, Sewon Bantul, Yogyakarta, Sabtu (17/6).Acara yang digagas Lembaga Study Demokrasi dan Budaya Politik (ELSDAP) yang sekaligus buka bersama ini menghadirkan pembicara Imam Anshori Saleh (Mantan Ketua Komisi Yudisial) dan Hifdzil Alim SH, MA (Pusat Kajian Anti Korupsi/PUKAT UGM) dengan moderator KRT Agus Istijanto Nagoro (penulis dan budayawan).Imam Ansori melanjutkan, korupsi e-KTP sudah dirancang dari perencanaan anggaran sampai produksi e-KTP yang dianggap gagal, baik menyangkut tenggak waktu, kualitas, dan penyelesaian sesuai target.“Bukan itu saja perlawanan terhadap KPK oleh DPR melalui penggunaan hak angket menjadi sangat kentara dan verbal, mulai dari pengambilan keputusan sampai pembentukan pansus yang sangat dipaksakan,” ujar mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial.Sementara, Hifdzil Alim SH, MA juga menjelaskan, korupsi di Indonesia sudah pada tingkat yang sangat parah. Bila hak angket lolos maka MK bisa diancam dengan hak angket, oleh karena itu hak angket harus dihentikan.Ia juga mengusulkan UUD yang memugkinkan recall tidak hanya dilakukan oleh partai politik (partai recall) tetapi recall juga bisa dilakukan oleh konsituante (public recall) seperti di Jepang dan Swiss.“Sehingga rakyat dengan mudah me-recall wakil-wakilnya di DPR,” tegas Hifdzil.Lebih jauh Hifdzil menerangkan, kasus korupsi e-KTP yang melibatkan banyak oknum anggota DPR dan pengusaha serta oknum dari Kemendagri merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir.“Harus ada perlawanan dari masyarakat agar mereka yang diduga melakukan tindakan korupsi itu mendapatkan sanksi sosial selain tentu saja sanksi hukum,” tandasnya.Dalam diskusi itu para peserta mengusulkan dari unsur civil society atau para seniman dan budayawan untuk melakukan perlawanan terhadap tindakan korupsi yang sudah menjadi budaya di Indonesia. Seperti perlu adanya makam atau kuburan untuk para koruptor agar menimbulkan rasa jera para pelaku korupsi.Tak hanya itu peserta juga mengusulkan tiga aksi yakni pertama meminta presiden untuk mendukung KPK, kedua masyarakat harus melawan hak angket DPR. Ketiga melakukan aksi demo di daerah masing-masing dan tidak hanya berhenti pada diskusi saja.

Editor: Arief Prasetyo

Sumber : http://www.gatra.com/nusantara/jawa/...n-sepenuh-hati

---


- Isti Nugroho: Tangkap Aktor Intelektual Mega Korupsi e-KTP
0
2.1K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan