Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

businesmancimedAvatar border
TS
businesmancimed
Waduh, Dunia Internasional Kecam Putusan Vonis Ahok
Hukuman vonis dua tahun penjara terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat sorotan negatif dari dunia internasional.

Berbagai komentar negatif dilontarkan oleh pejabat pemerintah negara luar terkait hukuman yang diberikan oleh hakim dalam kasus tersebut.

Sejumlah organisasi pembela hak asasi manusia seperti Amnesti Internasional, badan HAM ASEAN, dan bahkan PBB mengecam keputusan hakim. Selain itu, Perwakilan Uni Eropa di Indonesia menyatakan kekecewaannya dalam vonis yang dijatuhkan.

“Hukuman terhadap Gubernur Ahok menunjukkan ketidakadilan inheren dalam undang-undang penodaan agama di Indonesia,” tulis Amnesti Internasional dalam akun Twitternya.

Sementara itu komisioner tinggi HAM PBB untuk kawasan Asia (OHCHR) mendesak Indonesia untuk meninjau kembali hukum pidana mengenai penistaan agama.

Hal senada juga disampaikan Amerika Serikat. Negara Paman Sam tersebut menilai kebebasan beropini terhadap semua agama tidak boleh dilarang.

“Kami tidak mendukung semua tindakan yang diniatkan untuk menghina agama tertentu. Namun demikian, kami beranggapan bahwa kebebasan beropini terhadap agama tertentu tidak boleh menjadi tindakan yang dilarang (kriminal),” kata Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Joseph Donovan, Rabu (10/5).

Amerika Serikat, lanjutnya, mengakui komitmen Indonesia terhadap toleransi beragama dan pluralisme. Menurutnya, pihaknya menyambut baik komentar para pemimpin pemerintahan dan religius yang mengecam aksi intoleran.

Sebelumnya pada Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ahok, panggilan akrab gubernur Jakarta, terbukti bersalah melanggar pasal pidana penistaan agama sehingga layak dihukum selama dua tahun.

Keputusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar Ahok dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Demikian dikutip dari Antara

https://malangtoday.net/flash/nasional/waduh-dunia-internasional-kecam-putusan-vonis-ahok/



pertama 11 vihara dibakar,pelakunya hanya dihukum scr formalitas 1 bulan penjara

kemudian ahok yg kesalahannya jauh lbh kecil dari bakar 11 vihara malah dihukum 2 tahun penjara,inilah dagelan keadilan versi mayoritas


besok besok mngkn ras dan agama anda (minoritas) yg jadi keganasan kaum satu ini


Diubah oleh businesmancimed 13-05-2017 06:16
0
2.1K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan