Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Neoprint105Avatar border
TS
Neoprint105
MIris, Anak SD terdakwa dalam persidangan
Ayu Widiyaningsih, bocah SD yang menjadi terdakwa karena kasus kecelakaan lalu lintas, hari ini harus kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jatim. Tidak ada persiapan apa pun yang dilakukan siswa kelas VI SDN Kemuningsari Lor itu. Bahkan, dia tetap masuk sekolah Rabu kemarin (19/4). Hal berbeda dirasakan Monadi, ayahanda Ayu.

Ayu menjadi terdakwa karena mengendarai motor tanpa SIM dan helm juga STNK. Sedang Windi saat itu dibonceng. Dia juga tidak menggunakan helm, sama seperti Ayu. Hanya, motor yang dikendarai Ayu ini milik orang tua Windi. Nah, kasus ini mencuat karena orang tua Windi sebenarnya bermaksud memperkarakan pengendara mobil Yaris yang terlibat dalam kecelakaan itu. Ketika itu, menurut keterangan Ahmad Baidowi, orang tua Windi, Ayu dan Windi bertabrakan dengan mobil Yaris di Tisnogambar, Bangsalsari.

Peristiwa itu terjadi saat Idul Adha 2016 lalu. Kata Baidowi, kedua bocah itu berboncengan mengendarai motor matic Honda Beat miliknya. Pengemudinya Ayu. Mereka berdua pulang dari rumah teman sekolahnya yang ada di Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari. Namun sampai di Tisnogambar, motornya mengalami tabrakan dengan Yaris yang di kemudikan pemuda asal Rambipuji dari arah berlawanan. “Anak saya dari arah barat dan mobilnya dari Jember ke arah Lumajang,” akunya.

Baidowi, mengaku tidak mengetahui bahwa anaknya membawa motor miliknya. Selain saat kejadian sibuk Idul Adha, dia mengakui bahwa Windi tidak bisa mengemudikan motor. “Anak saya tidak bisa bawa motor,” akunya. Namun betapa kagetnya Baidowi, mendapat kabar anaknya mengalami kecelakaan hingga nyaris tewas di tengah jalan.

Lengkapnya:
http://dradiojambi.com/index.php/201...n-lho-kok-bisa

Sebenarnya, masyarakat harus lebih paham pentingnya keamanan lalu lintas, dan menanamkan kepada yg muda muda pentingnya untuk mematuhi segala aturan dan aspek berlalu lintas.

Sering sekali dilihat di jalanan anak2 dibawah umur berlalu lalang mengendarai kendaraan, peraturan untuk mempunyai SIM untuk minimal usia tertentu sebenarnya sudah tepat sekali, karna pada usia minimum tersebut rasa tanggung jawab seseorang mulai tumbuh. tapi kelalaian orang tua dengan sengaja atau tidak membiarkan anak2 mereka atau malah mendorong yg masih usia dini berkendaraan di jalan raya.

Seharusnya orang tua nya lah yg di hukum seberat2nya dalam kasus seperti ini.
0
3.7K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan