Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

RocketBullAvatar border
TS
RocketBull
Digarap Abang dan Ayah Kandung, Gadis 16 Tahun di Inhil Hamil

INHIL, RIAUGREEN.COM - Nasib buruk menerpa Sa (16). Gadis belia yang seharusnya menikmati masa mudanya dengan penuh bahagia dan tawa, akan tetapi keadaan berbanding terbalik.

Sa harus menanggung beban dan malu karena ulah kedua orang yang seharusnya menjaganya akan tetapi malah menjerumuskannya ke dalam lembah kehinaan Ra (50) dan Ar (18).

Ra (50) merupakan orang tua kandung Sa dan Ar (18) merupakan Abang kandung Sa sendiri tega menyetubuhi korban hingga kini sudah hamil 8 bulan.

Peristiwa yang sangat kejam ini terbongkar setelah Abang Angkat Korban yang bernama Ba (32) warga Kecamatan Tembilahan Hulu, Rabu (14/12/2016), mendapat informasi bahwa korban saat ini dalam keadaan hamil.

Mendengar berita tersebut, keesokan harinya Ba mendatangi korban dan menanyakan kebenaran informasi tersebut.

Saat ditanya, korban mengakui bahwa dia memang hamil dan mengatakan bahwa penyebab kehamilannya adalah ayah kandung dan abang kandungnya sendiri yang melakukan.

Setelah mendapat pengakuan dari korban, Ba kemudian melaporkan permasalahan tersebut kepada paman korban yang bernama An dan mereka sepakat melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Inhil, Rabu (28/12/2016).

Berdasarkan laporan resmi dari pihak keluarga korban, Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil untuk melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku.

"Saat itu mereka berada dirumahnya," jelasnya.

Dari interogasi kepada kedua pelaku, lanjut Kasat Reskrim, Ra mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali yang dilakukan pelaku pada Bulan Juni 2016. Sedangkan Ar mengakui telah menggarap korban sebanyak 10 kali yang terjadi pada bulan Mei 2016.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

"Kedua pelaku diancam dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, peralihan dari UU No. 23 Tahun 2002 dengan hukuman maksimal 15 Tahun Penjara," imbuhnya. (sandi)

Gw kira cuma ada di cerita dewasa, ternyata ada beneran emoticon-Amazed

maap, yg minta mulus tolong dibata. sudah merupakan kode etik dunia lendir bawah tanah, bahwasanya korban pemerkosaan dan anak di bawah umur ga boleh dijadikan bahan emoticon-shakehand
Diubah oleh RocketBull 31-12-2016 11:07
0
17.1K
138
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan