trimusketeersAvatar border
TS
trimusketeers
IBADAH Di SABUGA DISTOP, TITO DIMINTA COPOT KAPOLRESTABES BANDUNG
Quote:


Isi Pasal 29 UUD 1945 Tentang Kebebasan Beragama
Pasal 29
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki agama dan kepercayaanya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan tidak ada yang bisa melarang orang untuk memilih agama yang diyakininya. Setiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam, oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh untuk melarang orang beribadah. Supaya tidak banyak konflik-konflik yang muncul di Indonesia.


Melarang orang melakukan ibadah agamanya merupakan pelanggaran HAM dan layak baginya ditempatkan di kerak neraka.
emoticon-Cool
Diubah oleh trimusketeers 08-12-2016 17:15
0
17K
209
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan