Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nwgpAvatar border
TS
nwgp
Pengakuan Ketua Pengadilan Agama yang Ditangkap Satpol PP Bukittinggi


PADANG – Dianggap melanggar Peraturan Daerah Kota Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang berinisial ED (49) membayar denda senilai Rp1 juta bersama dengan temannya laki-lakinya berinisial ES.

Hakim Tinggi dan Humas Pengadilan Tinggi Agama Padang, Damsyi Hanan mengatakan, setelah mendapat kabar perselingkuhan tersebut, dua hakim tinggi dan satu pegawai langsung mengecek kebenarannya.

“Di sana kita periksa bagaimana awalnya, bagaimana kejadiannya ternyata kejadiannya benar,” katanya kepada okezone di Pengadilan Tinggi Agama Padang, Selasa (11/10).

Kepada tim tersebut ED mengaku hanya menumpang membersihkan badan. Sedangkan versi Satpol PP dia mau salat, namun keterangan itu tidak memuaskan. Akhirnya ia sendiri pergi ke Hotel Dahlia di Jalan Ahmad Yani Kampung Cina, Kota Bukittinggi.


“Semula dia enggak mengaku, tapi setelah saya kroscek ternyata hotel tersebut sudah dipesan ES teman laki-laki di kamar 24 lantai 3. Jadi kamar itu sudah dipesan siang, Ibu (ED) itu menyusul sore. Dengan keterangan itu dia tidak bisa mengelak lagi,” ungkapnya.

Akhirnya ED mengakui kesalahannya dan dia khilaf atas perbuatannya. ED dan ES dibebaskan Satpol PP dengan membayar denda Rp1 juta per-orang sesuai dengan Perda yang berlaku. (aci)

==> http://hariansinggalang.co.id/pengak...p-bukittinggi/

udah pecat aja tanpa pensiun . . . Ketua Pengadilan Agama cuy, di Ranah Minang pula . . . Padang Panjang pula , Kota Serambi Mekkah pula

Update

Suami-istri tanpa surat nikah
Kepada Iwan Rakelta, wartawan di Bukittinggi, kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Syafnir, mengungkapkan E, 49, ditangkap di dalam kamar lewat tengah malam bersama seorang 'laki-laki yang mengenakan sarung, tanpa baju. Yang perempuan (E) masih berpakaian lengkap'.

Ketika dimintai identitas, keduanya mengaku 'tidak memiliki KTP'. Mereka mengaku 'sebagai suami-istri' namun ketika ditanya surat nikah 'mereka tidak bisa menunjukkan'.

Syafnir, Kepala Satpol PP Bukittinggi.
“Lalu kami lakukan cross-check, bertanya beberapa hal, apakah mereka benar menikah. Ketika ditanya berapa orang jumlah anak, siapa saja nama-nama anak, ternyata jawaban antara laki-laki dan perempuan itu berbeda,” tutur Syafnir.

E pun kemudian mengaku sebagai hakim Pengadilan Agama dan memperlihatkan 'kartu identitas hakim' yang dibawanya.
“Karena ini pelanggaran, tentu kita tidak membeda-bedakan. Makanya kita proses sesuai Perda.”

Keduanya dikenai sanksi Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan dibawa ke kantor Satpol PP Bukittinggi.
Image caption

Padang Panjang dikenal sebagai kota Serambi Mekah-nya Sumatera Barat.
Di kantor inilah kemudian si laki-laki mengaku kalau 'mereka belum menikah, baik yang laki-laki maupun yang perempuan, masing-masing dalam proses perceraian'.

Meskipun begitu, menurut Syafnir, ED bersikukuh bahwa 'mereka telah menikah secara agama'.

Usai diproses lebih lima jam, keduanya dibebaskan setelah memilih opsi 'membayar denda masing-masing Rp1 juta, daripada menyelesaikan kasus ini di pengadilan'.

==> http://www.bbc.com/indonesia/berita_...im_razia_hotel

Quote:


kl kelas coro nya malah 1,5 juta atau penjara 3 bulan gan emoticon-Hammer2

Pasangan Muda-Mudi Digerebek di Kamar Hotel
Quote:


Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Dinonaktifkan
Quote:


Perselingkuhan Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Diduga CLBK
Quote:
Diubah oleh nwgp 13-10-2016 02:31
0
9.9K
97
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan