Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Dua rencana pemerintah 'memanjakan' koruptor

Mohamad Sanusi (kiri) tersangka kasus suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Pemerintah berencana "memanjakan" para koruptor. Rencana itu akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan wacana untuk tidak memenjarakan koruptor.

Rencana pertama -revisi PP--dilontarkan Menkum HAM Yasonna Laoly. Menurut dia, PP 99/2012 itu diundangkan dengan filosofi yang tidak sesuai. Karenanya, pemerintah akan menerbitkan PP baru yang akan memberikan hak setara bagi seluruh narapidana.

"Kami akan perbaiki karena filosofinya menyatakan semua warga binaan harus mendapatkan revisi. Memang akan ada dampaknya ke over capacity, tapi kami harus koreksi dulu filosofinya," katanya seperti dilansir CNN Indonesia.

PP 99/2012 merupakan perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999. Perubahan kedua itu mengatur sejumlah syarat pemberian remisi bagi narapidana kasus pidana narkotik, kejahatan HAM, terorisme, keamanan negara, korupsi dan pidana transnasional lainnya.

Sejumlah syarat itu mendapat remisi dicantumkan dalam PP itu di antaranya bersedia menjadi justice collaborator serta melunasi denda dan uang pengganti pidana.

Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenhumham I Wayan Dusak, remisi mempercepat warga binaan pemasyarakatan bebas sehingga mengurangi kelebihan kapasitas dan masalah-masalah keamanan di pemasyarakatan.

Rencna itu langsung menuai kritik. Salah satunya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai revisi itu tak diperlukan jika ujung-ujungnya mempermudah narapidana, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi.

"Mempermudah remisi perlu diperhatikan secara baik karena kan salah satu pemidanaan itu untuk timbulkan efek jera," kata Syarif.

Dalam pasal 32 draf revisi PP 99/2012 itu disebut narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika akan diberikan remisi apabila memenuhi 2 syarat yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga dari masa pidananya.

Hal lain yang dianggap "memanjakan" koruptor adalah rencana tidak memenjarakan mereka. Sebagai gantinya, mereka hanya akan diminta mengembalikan uang negara yang diambil dan meletakkan jabatannya. Wacana ini dilontarkan Menteri Koordinator Polhukam yang saat itu dijabat Luhut B Pandjaitan.

"Sebab, kalau (koruptor) dipenjara pun, tidak memberikan efek jera. Selain itu, bangunan penjara sudah tidak mampu lagi menampung karena jumlah narapidana kian bertambah," kata Luhut di hadapan ratusan sivitas akademika Universitas Sumatera Utara (USU) peserta kuliah umum di Gelanggang Mahasiswa Kampus USU, Medan, Juli lalu.

Berdasarkan pengalamannya, kata dia, pejabat yang terbukti melakukan korupsi dan dipenjara ternyata tidak juga dapat menekan jumlah pejabat yang korupsi.

"Lihat, kepala daerah tersangka korupsi yang ditangkap KPK dan memakai rompi oranye tidak merasa malu. Mereka masih tertawa-tawa. Di mana moral mereka kalau sudah begitu?" ujar Luhut seperti dilansir Metrotvnews.com.

Rencana itu langsung ditentang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Koruptor, kata dia, justru harus dihukum berat. Menurut dia, rencana itu justru mengerdilkan upaya penegakan hukum di Indonesia.

Karenanya, Koordinator Divisi Kampanye Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun meminta pemerintah memikirkan kembali wacana untuk tidak memenjarakan koruptor itu. Menurut dia, salah satu masalah terbesar pemberantasan korupsi ialah ringannya putusan pengadilan. "Usul hukuman seperti pencabutan hak politik dan perampasan harta seharusnya menggenapi setiap hukuman," kata Tama.

Dalam catatan ICW, selama Januari-Juni 2016 telah terjadi 325 kasus korupsi yang rata-rata divonis 25 bulan penjara. Belum lagi ada remisi, pembebasan bersyarat, dan sel mewah. Padahal, total kerugian negara mencapai Rp1,49 triliun.

"Di mana efek jeranya? Seharusnya kita memperkuat pemberantasan korupsi jangan melemahkan, apalagi kontraproduktif," ujar Tama.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...jakan-koruptor

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.6K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan