Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

KraklingAvatar border
TS
Krakling
12 Tersangka Kerusuhan Tanjungbalai Dilepaskan Atas Perintah Kapolda


EDISIMEDAN.COM, MEDAN – Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso, memerintahkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep W Gunawan pada Jumat (5/8/2016) ini, untuk menangguhkan penahanan dan melepaskan umat muslim yang sedang ditahan oleh Polresta Tanjung Balai pasca kerusuhan di Tanjungbalai.

Demikian hasil pertemuan antara Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumut (PWMSU) dan tokoh-tokoh Tanjungbalai dengan Kapolda, pasca shalat Jumat tadi. Hadir Ketua PWMSU Abdul Hakim Siagian, Ketua Majelis Hukum dan HAM Faisal Piliang MHum beserta tim advokasi PWMSU di antaranya Zefrizal SH dan rekan, serta tokoh-tokoh Tanjungbalai seperti Sulben Siagian, Fadli Nurzal dan lainnya.

Faisal menegaskan, perintah dari Kapoldasu tersebut langsung dilaksanakan oleh Kapolres. “Pak Kapoldasu dalam pertemuan tadi telah memerintahkan Kapolres untuk menangguhkan penahanan dan melepaskan mereka yang ditahan di Polres Tanjungbalai,” ungkap Faisal.

Menurut dia, kini di tahanan Polresta masih ada 13 umat Islam yang ditahan setelah kemarin 5 orang sudah dibebaskan pada tahap awal. “Jadi dari ke-13 orang tersebut, 12 orang akan dilepaskan, sementara satu orang lagi masih ditahan karena terkait kasus UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Tapi kami telah meminta dan akan terus memerjuangkan agar seluruhnya dibebaskan. Itu tujuannya,” tegas Faisal.

Ditambahkannya, perintah Kapolda itu tampaknya langsung dilaksanakan oleh Kapolresta. “Tadi baru saja tim advokasi dari Muhammadiyah Sumut telah ditelepon penyidik di Polresta Tanjungbalai untuk kasus ini dan diminta untuk menghubungi keluarga agar membuat surat permohonan penangguhan penahanan. Jadi saya kira, secepatnya saudara-saudara kita akan bebas kembali,” terang dia lagi.

Untuk tahap selanjutnya, Muhammadiyah Sumut akan mengusut tuntas penyelesaian kasus ini. “Kami akan terus meminta agar kasus ini ditangani dengan memakai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan bukannya pidana. Jadi ada musyawarah antar masyarakat,” tegas Faisal.

Muhammadiyah Sumut sendiri akan terus mengawal ini. “Tim advokasi dari Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Sumut terus bekerja dalam kasus ini. Kita akan kawal terus,” tegas dia.

Sumber

Sebaiknya memang demikian demi kebaikan bersama

emoticon-Selamat
0
9K
119
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan