Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Pilot Lion Air Sesalkan Isi Kontrak Kerja


Metrotvnews.com, Jakarta: Kontrak kerja pilot Lion Air dianggap tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 59 disebutkan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk jenis pekerjaan yang sekali selesai atau musiman.


Pekerjaan sebagai penerbang atau pilot jelas tak memenuhi kriteria pekerja PKWT. Nyatanya, pilot Lion Air terikat dalam PKWT.


"Namun, yang lebih absurd adalah pihak manajemen Lion Air menganggap kontrak kerja itu bukan ranah perjanjian ketenagakerjaan, melainkan ranah perjanjian perdata," kata anggota Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Grup (SP-APLG) Kapten Hasan Basri di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (7/8/2016).


(Baca: Delay Lion Air karena Masalah Pilot dengan Perusahaan)


Selain itu, klausul ganti rugi yang dibebankan kepada pilot jika mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir juga dipertayakan. Sebab, nilai ganti rugi yang harus dibayarkan sangat besar, yaitu berkisar Rp500 juta hingga Rp7 miliar.


"Jika keberatan dengan kebijakan perusahan, pilot dipersilakan mengundurkan diri dengan membayar pinalti yang nilainya tak akan bisa disanggupi. Tidak ada ruang bagi pilot untuk mengajukan keberatan dan berdialog dengan manajemen," kata Hasan.


Hasan menilai, manajemen Lion Group sengaja menggunakan klausul kontrak kerja tersebut untuk menyandera dan mengeksploitasi pilot. Meskipun dibebani dengan jam terbang yang tinggi, pilot tidak bisa berkutik karena tidak mungkin sanggup membayar denda.


Kapten Mario Hasiholan yang juga anggota SP-APLG menambahkan, pilot bisanya dikontrak dalam rentang waktu yang lama. Ia sediri sudah bekerja di Lion Group selama 10 tahun, sebelum akhirnya dipecat oleh manajemen.


"Seperti terlihat di salah satu kontrak kerja ini, masa kerja yang ditetapkan dari 2015 sampai 2033. Berarti 18 tahun dikontrak," jelas Mario sambi menunjukkan kontrak kerjanya.


(Baca: 14 Pilot Lion Air Dipecat)


Sementara itu, pilot Lion Air yang mengundurkan diri juga diharuskan mengganti seluruh biaya pelatihan yang telah diberikan pihak manajemen Lion Grup. Dalam Pasal 6 di kontrak kerja pilot, tercatat biaya pelatihan sebesar USD715.339.


Sayangya, lanjut Mario, kontrak kerja baru disodorkan manajemen setelah pelatihan selesai. Pilot pun tak punya kesempatan untuk menolak kontrak kerja yang diserahkan.


"Kalau kita menolak menandatangani, maka kita akan diminta bayar biaya training, tanpa ada diskusi. Kita tidak pernah diberikan waktu," pungkas Mario.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...-kontrak-kerja

---

Kumpulan Berita Terkait LION AIR DELAY :

- Pilot Lion Air Sesalkan Isi Kontrak Kerja

- Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Air Group Bantah Lakukan Provokasi

- Menhub Tak Mau Gegabah Beri Sanksi ke Lion Air

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
12.3K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan