[Ahok Benar Soal IPDN] Mendagri Bentuk Tim Kasus Praja IPDN Pukul Taruna Akmil
TS
laksamanaxiaomi
[Ahok Benar Soal IPDN] Mendagri Bentuk Tim Kasus Praja IPDN Pukul Taruna Akmil
Quote:
Mendagri Bentuk Tim Kasus Praja IPDN Pukuli Taruna Akmil, Ini Anggotanya
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Praja IPDN yang memukuli taruna Akmil telah dipecat. Namun Mendagri tak ingin persoalan ini selesai di situ.
Mendagri Tjahjo Kumolo membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas persoalan ini. Tujuannya agar tak terjadi lagi kasus kekerasan yang melibatkan praja IPDN ke depan.
"Tim kecil untuk mengevaluasi dan klarifikasi kepada rektor, wakil rektor, pembantu rektor, dan beberapa pejabat pengasuh terkait," kata Tjahjo kepada detikcom, Senin (30/11/2015).
Tim tersebut diketuai Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung. "Anggotanya Prof Zudan, Mayjen TNI Sudarmo, Prof Djohermansyah, Hasibuan, Sigit SH dan dibantu 3 orang staf ahli Mendagri," katanya.
"Dalam waktu 3 hari kerja harus ada laporan kepada Mendagri," pungkasnya.
Seperti diberitakan oknum praja senior IPDN memukuli taruna Akmil. Laporan ini masuk ke Mendagri Tjahjo Kumolo. Pemukulan itu terjadi pada pekan lalu, saat rombongan Akmil datang ke IPDN Jatinangor dan melakukan studi banding.
Pemukulan itu terjadi pada 19 November dini hari. Ada dua taruna Akmil yang dibawa ke sebuah ruangan dan dihukum dengan dipukul. Alasannya dua taruna Akmil tersebut foto-foto di daerah yang sakral bagi IPDN.
Mendagri Tjahjo Kumolo meminta agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membaca UU No 23/2014 tentang Pemda.(dok/SINDOphoto)
A+ A-
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membaca UU No 23/2014 tentang Pemda terkait usulan pembubaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Tjahjo Kumolo mengatakan, IPDN dibentuk untuk meningkatkan kualitas PNS, meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan Kementerian Dalam Negeri perlu dari IPDN melalui pendidikan kepamongprajaan.
"Pak Gubernur yang meminta untuk membubarkan IPDN, Ahok berarti tidak pernah membaca undang-undang," kata Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Senin (7/9/2015). Tjahjo menganggap, Ahok tidak paham apa itu Kementerian Dalam Negeri.
"Dengan usul pembubaran, Ahok sudah melawan undang-undang," tegas Tjahjo. Menurut Tjahjo seharusnya Ahok dapat membaca UU 23/2014 tentang Bab Kepamongprajaan dengan inti, Kemendagri mempunyai tugas untuk melakukan peningkatan kualitas budaya manusia dan meningkatkan kualitas kepamongprajaan melalui IPDN.
Sebelumnya, Ahok tak cukup puas mengganti 327 PNS tingkatan eselon di lingkungan pemerintahannya. Ahok menginginkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai penghasil PNS dibubarkan. (Baca: Usai Ganti 327 PNS, Ahok Minta Jokowi Bubarkan IPDN)
Usulan Gubernur DKI Jakarta Ahok terkait pembubaran IPDN dinilai asbun. (Dok. Sindophoto)
A+ A-
JAKARTA - Usulan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait pembubaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dinilai asal bunyi (asbun). Pasalnya, lulusan IPDN masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah (pemda) yang ada di Indonesia.
"IPDN itu tercantum dalam undang-undang, dan soal itu kewenangan Presiden. Jadi jangan ngawur dan ngaco ngomongnya untuk membubarkan IPDN," kata Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Keluarga Alumni Perguruan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Djohermansyah Djohan di IPDN, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2015).
Dia meminta, kasus penyelewengan yang terjadi dan menimpa alumni IPDN tidak digeneralisir. Karena, kesalahan yang dilakukan alumni di pemerintahan tidak terlepas dari pemimpinnya.
"Anak buah baik-tidak baik, tergantung leadership pemimpinnya. Sesalah-salahnya anak buah, itu salah komandannya, pemimpinnya. Itu adigium Pamong Praja ya. Kalau ada salah-salah kasus, itu apa saja memang kerja yang dilakukan kepala daerahnya," kata Djohan.
Maka itu, menurut Djohan, usulan yang disampaikan Ahok ke Prediden Joko Widodo (Jokowi) tidak baik. Seyogianya, Ahok melakukan riset dahulu dan membuktikannya.
"Jangan asal ngomong, harusnya kaji atau riset dahulu baru usulkan. Bukan asal ketemu Presiden dan tiba-tiba minta bubarin. Dia kan bilang, bubarkan kecamatan, sekarang bubarkan IPDN, jangan-jangan nanti bubarkan juga NKRI," pungkasnya.