Quote:
Jika Kerugian Negara Kurang dari Rp 50 M, KPK Wajib Serahkan Kasus ke Polisi
Jakarta - Rancangan revisi UU KPK mencakup aturan soal pengalihan kasus ke kepolisian dan kejaksaan. KPK direncanakan hanya bisa menangani kasus bila kerugian negara di atas Rp 50 miliar.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 13 di rancangan revisi UU KPK yang dikutip detikcom, Selasa (6/10/2015).
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)
c. Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penyidikan dimana ditemukan kerugian negara dengan nilai dibawah 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi
Sebelumnya, batas minimal kerugian negara kasus yang ditangani KPK adalah Rp 1 miliar.
Sore tadi, usulan itu dibahas di Badan Legislasi dan mendapat pro-kontra. Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menyebut pihaknya tidak dapat menolak usulan dari anggota.
"Kan baleg tidak bisa menolak bila ada usulan, karena aturan undang-undangnya bila ada pengusul maka harus kami bahas," ujar Firman dalam rapat Baleg.
BAGI2 REZEKI NIH CERITANYA...