Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dipoalamAvatar border
TS
dipoalam
Potensi pelanggaran oleh FB Page DIV HUMAS MABES POLRI
mau curhat sedikit gan,

ane tadi liat status yang di posting oleh DIV HUMAS MABES POLRI di FB pagenya. ini statusnya :
https://www.facebook.com/DivHumasPol...45770052118516

ada satu point yang mengusik ane, yaitu pemenggalan pasal yang di informasikan. yaitu :

Quote:


yang pada bagian keterangan di undang undang tersebut, berisi :

Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah
kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara
lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom,
Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk
penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan
bencana alam.

ini tidak di sosialisasikan dan cenderung menyesatkan.

dan pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. pasal 7 berbunyi :
Kewajiban Badan Publik
Pasal 7
(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di
bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai
dengan ketentuan.
(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
(3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun
dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan
efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
(4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi
hak setiap Orang atas Informasi Publik.
(5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi,
sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
(6) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan
Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.

untuk yang tahu gimana menindak lanjutinya, mohon di lanjutkan gan...

soalnya ane buta hukum.

maaf kalau tritnya berantakan.

SUMUR UU :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
https://www.google.co.id/url?sa=t&rc...jJ0Moa28rowSFw

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
http://www.hukumonline.com/pusatdata...formasi-publik

ini status lengkap dari PB PAGE DIV HUMAS MABES POLRI
Spoiler for FB PAGE DIV HUMAS:


maaf kalau ane salah ya gan...
Diubah oleh dipoalam 16-08-2015 13:41
0
4.2K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan