GURITA PUNGLI PERIZINAN IMPORT di KEMENTRIAN PERDAGANGAN
TS
dbrur2506
GURITA PUNGLI PERIZINAN IMPORT di KEMENTRIAN PERDAGANGAN
Quote:
Kamis 30 Jul 2015, 14:1 1 WIB
Terbongkarnya Sandiwara Besar Perwakilan Instansi Pemberi Izin di Priok
Jakarta - Terungkap hal menarik dari terkuaknya praktik suap dan karut marut perizinan barang impor di Tanjung Priok yang dipicu dari sidak Presiden Jokowi bulan Juni lalu. Ada temuan polisi yang sekaligus membongkar sand iwara besar di depan Presiden Jokowi.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap terkait izin masuk barang impor di Tanjung Priok. Dua orang dari pihak Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan sisanya merupakan pengusaha yang menyogok.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi Presiden Jokowi di Priok pada pertengahan Juni lalu. Saat itu Jokowi marah besar karena waktu bongkar muat barang (dwelling time) di pelabuhan itu sangat lama.
Jokowi menyoroti sejumlah hal, mulai dari waktu bongkar muat lama sampai panjangnya lapisan birokrasi yang harus ditempuh untuk mendapatkan izin keluar. Ada 18 instansi pemberi rekomendasi izin.
Namun ternyata, apa yang disaksikan sang kepala negara di Priok belum meliputi seluruh fenomena. Rupanya, pada saat Jokowi melakukan inspeksi, para instansi yang memberikan rekomendasi izin ini melakukan pembenahan kilat nan sesaat. Gerai pemberian izin yang setiap harinya kosong melompong, sengaja dihuni petugas, karena tahu akan ada kunjungan Presiden.
"Kemarin itu kan sandiwara besar saja, kasihan Presiden. Coba kita lihat hari ini ada nggak orangnya. Sekarang coba ke Priok ada nggak orangnya. Sekarang kalian ke Priok, ada nggak orang-orang yang kemarin. Ini saya foto, ini kan kacau. Ini hari ini. Sudah dimarah-marahin Presiden masih kayak begini," ujar Dirut Pelindo RJ Lino, Kamis (18/6), sehari setelah kunjungan Presiden.
Tentu saja, instansi-instansi yang memberikan izin rekomendasi barang impor itu seharusnya menyediakan kantor perwakilan yang aktif di pelabuhan. Dengan begitu, para pengusaha cukup mengurus segala sesuatunya di Priok, tak perlu bergerak jauh ke kantor di pusat.
Dan apa yang dikeluhkan pihak Pelindo itu benar-benar terungkap ketika penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyidikan. Kapolda Irjen Tito Karnavian mengatakan, penyidik mendapati kantor perwakilan instansi-instansi itu kosong, sehingga membuat pengusaha harus mengurus ke kantor pusat.
"Karena perwakilan dari 18 kemeterian itu tidak ada di Pelabuhan Tanjung Priok, sehingga importir ini harus kesana-kemari urus izin, panjang jadinya," kata Tito, Rabu (29/7) kemarin.
Jadi Celah untuk Suap
Setelah diselidiki Satgas Polda Metro Jaya, ternyata permasalahan banyak muncul dari proses pengurusan izin itu. Banyaknya perizinan dan lambannya kepengurusan perizinan di kementerian tersebut pun memunculkan celah-celah untuk praktik suap.
"Kita dapat info ada oknum-oknum yang memanfaatkan ini yang dalam arti untuk meminta uang. Ada yang minta uang agar izinnya bisa cepat selesai diurus. Kasihan yang nggak punya jalur dan itu melibatkan beberapa calo," kata Tito.
Bagi pengusaha yang sudah memiliki 'jalur khusus' di kementerian, masalah perizinan bisa diurus secepat kilat. "Ada pengusaha yang sudah tahu bisa bayar, barangnya masuk dulu, kemudian dia bayar sehingga barang itu keluar. Harusnya enggak boleh itu, ada izin dulu, baru barang masuk pelabuhan," katanya.
Di sinilah polisi melihat adanya ladang untuk melakukan tindak pidana penyuapan, gratifikasi hingga pemerasan. Hal ini, banyak ditemukan di Kementerian Perdagangan, khususnya di Ditjen Daglu.
"Itu lebih banyak terjadi di Kemendag tapi kita akan mencari kemungkinan di kementerian lain yang 17. Khususnya di Ditjen Daglu, nah kita lihat ini ada melibatkan beberapa oknum yang jadi calo maupun oknum eksternal yang jadi calo. Melalui calo, calo luar masuk lewat calo dari dalam, dimintai uang, barang itu keluar," tutur Tito.
Secara Umum Indonesia merupakan salah satu tujuan penting bagi Eksportir Luar Negeri dan Pengusaha Importir Dalam Negeri. Salah satu alasannya dikarenakan budaya masyarakat Indonesia yang Konsumtif, dimana klo kita belajar tentang Pendapatan Nasional Proxy terbesarnya disumbang oleh Konsumsi Masyarakat kita. Dengan makin banyaknya Pengusaha atau Perusahaan baik Luar Negeri dan Lokal yang melakukan bisnis Eksport-Import membuat Pemerintah perlu melakukan perbaikan terkait dengan perizinan Ekspot-Import tsb. Tercatat di Indonesia terdapat 18 Instansi yang Pemerintah yang mengurus andil terhadap pengurusan izin Eksport-Import tsb. Sayangnya sampai sekarang perbaikan tsb tidak sesuai dengan Fakta yang ada. Sebagai contoh ingatkah kita terhadap kasus Cabe Import, Beras Import, dll yang berhubungan dengan perizinan tsb.
Berita yang ane share di atas tsb menggambarkan ada sesuatu yang salah di Instansi Pemerintahan kita. Walaupun banyak yang tidak percaya apakah ini terkait pengalihan isu, pencitraan, mencari popularitas bahkan ada yang beranggapan drama sinetron. Padahal terkait dengan apapun pendapat agan2 kaskusker ini merupakan permasalah yang penting sekali. Coba bayangkan apa jadinya klo semisal barang yang telah di Import tidak bisa keluar di pasaran tentu ini akan menambah biaya bagi pengusaha. Bagi pengusaha yang Profit oriented mereka membebankan kepada barang tsb, sehingga ketika barang tsb telah keluar di pasaran harganya akan lebih tinggi daripada yang seharusnya.
Sebelumnya ane mau share kronologis awal mula kasus di Dwelling Time
misi gan ane izin share info yg ane dapet
1.Berawal dari Jokowi marah soal lamanya proses bongkar muat di Tanjung Priok pd bulan Juni yg lalu
Quote:
Rabu, 17 Juni 2015 Jokowi Marah-marah di Tanjung Priok, Ini Kronologinya Sumber
2.Setelah kejadian itu jokowi memerintahkan Polisi untuk mencaritahu penyebab akar masalahnya dgn cara membentuk "Satgas Bongkar Muat"
Quote:
Rabu, 24 Juni 2015 Presiden Segera Bentuk Satgas Bongkar Muat Sumber
3.Dari hasil penyelidikan "Satgas Bongkar Muat" mengindikasikan bahwa akan adanya Transaksi mencurigakan dmn inisial N yg sbg Broker akan melakukan pertemuan dgn pihak daglu kemendag. Sebelum menuju Lokasi N ditangkap dari penangkapan ditemukan duit sebesar sebesar USD 10.000. Berdasarkan pengakuan N uang tersebut titipan dari pengusaha importir untuk mengurus perizinan Import
4. Berdasarkan N juga diungkap tersangka baru berinisial M.
5. Polisi melakukan operasi penangkapan terhadap tersangka M. Lokasi penangkapan diduga Stasiun Citayam menuju Gondangdia (Kantor Kemendag Tugu Tani) pd Senin pagi tgl 27 Juli 2015. Dikarenakan tdk adanya informasi keberadaan M sebelumnya diduga bahwa yg bersangkutan menghilang.
6. Selasa tgl 28 Juli 2015 sekitar pukul 17.00 WIB, Polda Metro Jaya mengerahkan kurang lebih 150 personil melakukan Penggeledahan/Penggerebekan ke kantor Kementrian Perdagangan Tugu Tani di Lantai 9 Gedung Utama yg merupakan Lokasi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri KEMENDAG. Hal tsb berdasarkan pengakuan M bahwa Rekening dia yg sebesar kurang lbh 5-6 miliar rupiah (Update dari detik) merupakan duit titipan dari atasannya.
7. Ketika Penggeledahan tsb semua Pegawai di lantai 9 mulai dari Honorer, Staff, sampai Pejabat Esselon tdk diperbolehkan keluar dari ruangan untuk diinterogasi satu-satu terkait temuan dari pengakuan M. Kira-kira baru diperbolehkan pulang sekitar Pukul 21.00 WIB.
8. Dari hasil Penggeledahan ditemukan uang sebesar USD 42.000 dan 4.000 dolar Singapura di ruangan salah satu Staff Daglu Kemendag. Staff tsb mengatakan bahwa uang tsb milik Dirjen Daglu PP.
9. Dari Interogasi tsb polisi menetapkan tersangka baru yaitu Kasubdit. Barang Modal di Direktorat Impor berinisial IA
Quote:
Rabu 29 Jul 2015 Kasus Suap di Kemendag, Polisi Sita 52 Ribu USD dan 4 Ribu Dolar Singapura
berikut tambahan Sumber
UPDATE Kamis 30 Jul 2015
Quote:
3 Orang Dicekal, Termasuk Dirjen Daglu Non-aktif Terkait Suap Dwelling Time news.detik.com
Quote:
Jadi Tempat Penampungan Pejabat, Rekening Honorer Ditjen Daglu Bernilai Rp 6 M news.detik.com
UPDATE Sabtu 01 Aug 2015
Quote:
Polisi Bidik Kementerian Lain di Kasus Dwelling Time, Partogi Siap Buka Suara news.detik
Quote:
Terkait Kasus Dwelling Time, Polda Jemput Paksa Seorang Perempuan news.detik
Quote:
Dari Kanada, Tersangka Kasus Dwelling Time Dijemput Polisi di Bandara news.detik
UPDATE Minggu 02 Aug 2015
Quote:
Jadi Tersangka Kasus Dwelling Time, Ini Peran Penting Imam di Ditjen Daglu news.detik
UPDATE Senin 03 Aug 2015
Quote:
Cari Kesesuaian Keterangan, Polisi Konfrontir 5 Tersangka Kasus Dwelling Time
Jakarta - Satgas Khusus Polda Metro Jaya hari ini melanjutkan kembali pemeriksaan 5 tersangka kasus suap dwelling time di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan. Kelima tersangka hari ini akan dikonfrontir oleh penyidik.
"Hari ini 5 tersangka akan kita konfrontir antara tersangka yang satu dan lainnya," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra kepada detikcom, Senin (3/8/2015).
Konnfrontir dilakukan untuk penyesuaian keterangan satu tersangka dengan yang lainnya. Selain pemeriksaan lanjutan terhadap 5 tersangka,polisi juga hari ini akan memeriksa saksi dari pihak eksternal Ditjen Daglu Kemendag.
"Hari ini ada saksi importir lain yang akan kita periksa," imbuhnya.
Lima tersangka yakni Partogi Pangaribuan (mantan Dirjen Daglu), Imam Aryanta (Kasubdit Barang Impor Direktorat Impor Ditjen Daglu), Musyafa (tenaga honorer di Ditjen Daglu), Mingkeng (pengusaha importir) dan L (importir).
Polisi Korek Keterangan Pengusaha yang Jadi Tersangka Kasus Dwelling Time
Jakarta - Polda Metro Jaya terus mengorek keterangan dari tersangka L untuk membuka tabir kasus suap di Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) itu lebih mendalam. Tersangka L pun hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Metro Jaya.
"Hari ini L diperiksa lanjutan. Kita ingin tahu seberapa besar kasus yang terjadi di Ditjen Daglu ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada detikcom, Senin (3/8/2015).
L merupakan seorang importir di Surabaya. Ia disebut-sebut sering memberikan uang pelicin ke oknum di Ditjen Daglu agar proses perizinan dipercepat, sehingga barangnya pun bisa keluar dengan cepat.
L sendiri resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya pada Minggu (2/8) malam tadi.
Iqbal mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain, baik di Ditjen Daglu maupun dari pihak luar.