Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sangpetualangAvatar border
TS
sangpetualang
Ramdan Alamsyah : Memangnya Denny Indrayana Itu Hakim?
JAKARTA - Mendadak nama Denny Indrayana ramai dibicarakan. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu disebut-sebut mengeluarkan pernyataan kontroversial.

Dia diklaim sejumlah pihak mengatakan, penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komjen Budi Gunawan tak bisa dipraperadilankan.

Kritikan langsung membanjit. Dari praktisi hukum, Ramdan Alamsyah menilai ucapan Denny Indrayana sudah melampui porsi hakim, padahal dirinya bukanlah seorang hakim.

“Denny sudah menjadi hakim publik, seolah-olah dia yang memutuskan. Harusnya Denny minta kuasa dari KPK biar dia bisa mendalilkan di dalam persidangan, jangan berkoar di luar persidangan,” tandas Ramdan kepada wartawan, Senin (2/2).

Ramdan mengakui, dalam konteks hukum memang selalu ada perdebatan. Pro dan kontra adalah hal yang biasa. Soal BG yang mengajukan praperadilan itu sah-sah saja dan sesuai prosedur.

"Mengacu KUHAP, itu diperbolehkan. Prinsipnya yang berkaitan dengan proses penyidikan, baik itu penetapan tersangka, penangkapan, penahanan bisa diajukan praperadilan. Nanti dikabulkan atau tidak, diserahkan pada hakim di Pengadilan Negeri yang menyidangkan,” tandas Ramdan lagi.

Ramdan beralasan hakim memiliki hak untuk memutuskan berdasarkan keyakinannya walaupun hal itu tak diatur dalam undang-undang.

Dia berharap, dalam kasus BG segalanya fair dan adil. "Contohnya, BW bisa mengatakan dikriminalisasi Polri, hal sama seharusnya bisa dikatakan BG yang dikriminalisasi oleh KPK,” imbuh Ramdan.

Praktisi Hukum Aulia Fahmi ikut menambahkan. Advokat muda ini menilai, ungkapan Denny Indrayana terlalu prematur. Berdasarkan Pasal 80 KUHAP telah diatur mekanisme permohonan penghentian penyidikan melalui Pengadilan Negeri.

"Jika seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dia prosesnya tidak sesuai dengan KUHAP, secara yuridis formal dapat melakukan praperadilan,” pungkas Fahmi.(adk/jpnn)

SUMBER
0
1.9K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan