Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wantadAvatar border
TS
wantad
(BREAKING NEWS) Polisi Resmi Tahan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto
TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri resmi menahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Kabar penahanan Bambang, diungkapkan oleh salah satu tim kuasa hukum Bambang, Usman Hamid. "Iya resmi ditahan. Kami masih teken berita acara pemeriksaan tapi Bambang menolak," kata Usman dalam pesan pendeknya kepada Tempo.

Bambang ditangkap oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sejak pagi tadi, Jumat, 23 Januari 2015. Meski ditangkap sejak pagi, Bambang baru diperiksa oleh polisi setelah menunggu selama delapan jam.

Menurut ketua tim kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, Bambang menolak penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Itu sebabnya ia menolak makanan yang diberikan oleh polisi. (Baca: Save KPK, Beredar Petisi #BebaskanBW)


Wakil Kepala Polri yang juga Pelaksana Tugas Kapolri, Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, sebelumnya menjamin Bambang tidak akan ditahan malam ini. Bambang bisa pulang ke rumahnya.

"Ada kesepakatan dengan pimpinan KPK bahwa setelah Bambang selesai diperiksa, penyidik tidak melakukan penahanan," kata Badrodin di Istana Bogor, Jumat, 23 Januari 2015. Badrodin juga menampik munculnya isu "Cicak vs Buaya" jilid 2. (Baca: Eks Pimpinan KPK Minta Jokowi Tegas Soal Bambang)

Pagi tadi, penyidik Bareskrim Mabes Polri menangkap Bambang seusai mengantar anak perempuannya sekolah di kawasan Cimanggis Depok. Polisi menguntit sejak pukul 06.30 WIB dan menangkap Bambang sejam kemudian. Sebelum membawa Bambang ke Mabes Polri, penyidik menunjukkan surat tugas dan penangkapan.

Penangkapan ini terkait laporan pengaduan dari Sugianto Sabran, politikus PDI Perjuangan bernomor LP/67/I/2015 pada 19 Januari 2015. Ia mengadukan Bambang dan kawan-kawan karena menurutnya Bambang menyuruh saksi Ratna Mutiara memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat persidangan Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Saat itu, pemilihan bupati Kotawaringin Barat diikuti dua pasangan calon yaitu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, dan Sugianto Sabran-Eko Soemarmo. Duet Sugianto dan Eko menang dalam pemilihan. Kemudian, duet Ujang dan Bambang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Bambang menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar.

Polisi belum memastikan keterlibatan Bambang dalam kasus ini. Bambang masih menjalani pemeriksaan malam ini.

http://m.tempo.co/read/news/2015/01/23/078637201/Polisi-Resmi-Tahan-Pimpinan-KPK-Bambang-Widjojanto


semakin panas gan kayaknya gk tercapai "kesepakatan" antara kedua pihak

tapi yg bikin aneh, peristiwa ini bertolak belakang dgn perkataan wakapolri
Quote:


Quote:


wakapolri udah gk dianggep kah? atau polri skrg udah terdiri dari geng-geng yg berbeda?
Diubah oleh wantad 23-01-2015 17:19
0
4.7K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan