[JURUS SAKTI] Konsep Trisula ala Ical dan Prabowo Disebut Tak Dikenal di Indonesia
TS
H2CH4
[JURUS SAKTI] Konsep Trisula ala Ical dan Prabowo Disebut Tak Dikenal di Indonesia
Quote:
Jakarta - Bagi Ketua Umum Partai Golongan Karya Aburizal Bakrie, untuk membangun Indonesia yang lebih baik harus dilakukan dengan menggabungkan semua kekuatan. Sehingga saat memutuskan berkoalisi dengan Partai Gerakan Indonesia Raya pria yang akrab disapa Ical itu mengajukan konsep Trisula.
"Kesepakatan kami dengan Gerindra, untuk Indonesia yang lebih baik tentu mendambakan semua kekuatan. Karena itu ada konsep Trisula: Pak Prabowo, Pak Hatta, dan saya," kata Ical menerangkan deal koalisinya dengan Gerindra, Selasa (20/5/2014) kemarin.
Sehingga meski tak diposisikan sebagai calon wakil presiden, Ical rela memberikan dukungan Partai Golkar ke pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa. Apabila pasangan ini terpilih, maka Ical pun dijanjikan jabatan sebagai menteri utama. "Ya kalau di luar negeri itu namanya perdana menteri, di sini namanya menteri utama," kata Ical.
Mungkinkan ada konsep Trisula di Indonesia?
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia Margarito Kamis mengatakan, Indonesia yang menganut sistem presidensial tak mengenal konsep Trisula. Apalagi jika konsep ini diartikan untuk membagi kekuasaan antara presiden, wakil presiden, dan menteri utama.
"Sistem presidensial dibentuk untuk mencegah penyebaran kekuasaan," kata Margarito saat berbincang dengan detikcom, Selasa (20/5/2014) malam.
Dalam sistem presidensial menurut dia kekuasaan terpusat penuh di presiden. Bahkan seorang wakil presiden pun tidak memiliki kewenangan apa-apa. Terkait rencana penunjukkan Ical sebagai menteri utama, Margarito menganggap itu gagasan yang bagus. "Namun tidak berdasar secara konstitusi. Ini presidensial, tidak ada menteri utama," papar Margarito.
Hal yang sama dikatakan oleh pengamat hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Denny Indrayana. Apabila menteri utama atau menteri senior yang dimaksud Ical sama dengan perdana menteri, menurut dia tidak bisa diterapkan di Indonesia.
Pasalnya Indonesia menggunakan sistem presidensial, bukan parlementer atau semi parlementer seperti Prancis yang selain ada presiden juga ada perdana menteri. "Kalau menteri senior itu akan dimaknai seperti perdana menteri, ya tidak bisa," kata Denny saat berbincang dengan detikcom, Rabu (21/5/2014).